Bunuh dan Bakar SPG Cantik Ferin Diah Anjani, Kristian Terancam Hukuman Mati

Bunuh dan Bakar SPG Cantik Ferin Diah Anjani, Kristian Terancam Hukuman Mati

RIAUSKY.COM - Tersangka pembunuh Ferin Diah Anjani dengan cara dibakar di kawasan hutan jati, Kabupaten Blora, Kristian Ari Wibowo (30) terancam hukuman mati. Sebab dalam sangkaan dikenakan pasal pembunuhan berencana.

"Tersangka ancaman hukuman menjalani tahan seumur hidup atau maksimal hukuman mati," kata Kapolres Blora AKBP Saptono seperti dilansir merdeka.com, Sabtu (11/8).

Dengan dijerat pasal pembunuhan berencana, maka tersangka berpotensi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan.

"Kita jerat dengan tiga pasal yakni dua pasal terkait pembunuhan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang tindak pembunuhan dan subsider pasal 365 KUHP terkait tindak pencurian dengan kekerasan," jelas Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo.

Terkait kelengkapan data penyelidikan, Heri pekan depan akan lakukan reka ulang kejadian. "Kita akan rekonstruksi minggu depan guna melengkapi berkas di kejaksaan guna disidang," ujarnya. (R02)

Listrik Indonesia

#Ferin Diah Anjani Tewas Dibunuh dan Dibakar

Index

Berita Lainnya

Index