Heboh Soal Beredarnya Surat Edaran Terbatas di Bengkalis, Ini Penjelasan Pemkab

Heboh Soal Beredarnya Surat Edaran Terbatas di Bengkalis, Ini Penjelasan Pemkab
Johansyah Syafri

BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Sekretaris Daerah Bengkalis, H Bustami HY, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pada 16 April 2018 lalu, mengeluarkan Surat Edaran (SE).

SE dengan No: 190/TAPD/SE/2018/002 itu ditujukan secara terbatas. Yaitu kepada Pengguna Anggaran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Saat ini SE tersebut beredar luas di masyarakat. Khususnya di media sosial (Medsos). Bahkan kabarnya juga sudah dipublikasi sebuah media. Namun dalam publikasi dimaksud dari mana sumber SE itu diperoleh, sama sekali tak dicantumkan.

Terkait beredarnya SE tersebut, khususnya di Medsos dan media tersebut, sesuai informasi yang berkembang di sebagain masyarakat, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis "kena getahnya". Dituding sebagai biang keladinya sehingga SE itu bisa tersebar luas.

Alasannya, di Perangkat Daerah (PD) yang saat ini dipimpin Johansyah Syafri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ini, terdapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama. Kemudian, di Diskominfotik juga ada Seksi Pelayanan Informasi Publik pada Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP) maupun Seksi Layanan Hubungan Media di Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Informasi (SDKI).

Berkenaan dengan tudingan itu, Johan dengan tegas membantahnya. Dia dapat memastikan asal muasal beredarnya SE itu bukan bersumber dari Diskominfotik.

“Tadi pagi Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik dan Kepala Bidang SDKI sudah kami panggil. Katanya, hingga setakat ini tidak pernah ada Badan atau perorangan yang meminta SE itu. Begitu pula publikasinya di website Diskomintotik, juga tak ada. Jadi dapat dipastikan bukan berasal dari Diskominfotik,” tegas Johan, di ruang kerjanya, Senin, 20 Agustus 2018, seraya mengatakan sembari tudingan miring itu juga sampai ke telinganya.

Ketika ditanya dari PD mana kira-kira SE itu bocor ke publik, mantan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah ini mengaku sama sekali tak bisa memprediksinya.

“Soal dari PD mana asal muasalnya, kami tak bisa dan tak boleh menduga-duga. PD di Pemkab Bengkalis ini banyak. Termasuk kecamatan, jumlahnya hampir 40 PD,” terang Johan.

Masih menurut Johan, beredar SE itu di Medsos atau di media tersebut, bisa jadi sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Maksudnya, karena memang dimintakan secara resmi ke salah satu PD oleh yang mempublikasikannya. Namun jika belum, berarti publikasi itu belum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sekali lagi, hingga setakat ini tak ada satupun Badan atau perorangan yang meminta SE itu ke Diskominfotik. Kami sudah tanyakan langsung ke Seksi yang membidanginya. Permintaan itu tak ada. Dari Januari hingga Agustus, tak ada permintaan informasi public mengenai SE,” ulangnya.

Dikatakan Johan, sesuai ketentuan, setiap orang berhak mendapatkan salinan Informasi Publik. Tapi hal itu harus dilakukan melalui permohonan. Begitu pula untuk menyeberluaskannya. Selagi sesuai ketentuan, juga tak ada larangannya.

“Namun kalau informasi itu tak pernah diminta oleh Badan atau seseorang, lalu bisa beredar luas, kemungkinan ada yang “berkhianat”. Sengaja membocorkannya. Siapa yang orangnya, tentu “orang dalam”. Sangat tak mungkin di luar itu,” Johan memberikan analisisnya.

Agar tak menimbulkan fitnah seperti ditundingnya Diskominfotik sebagai PD yang menyebarkan SE No: 190/TAPD/SE/2018/002 tersebut, kepada setiap Pengguna Informasi Publik, Johan mengingatkan, sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, wajib mencantumkan dari mana sumber ia memperolehnya.

“Begitu juga dalam penggunaannya. Sesuai Pasal 5 ayat (1) UU yang sama, juga harus digunakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. Tak boleh sembarangnya. Aturannya demikian dan harus dipatuhi siapapun,” papar Johan.

Adapun bunyi Pasal 5 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2018 ersebut, adalah; “Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Hal lain yang perlu juga diketahui Pengguna Informasi Publik, tambah Johan, adalah ketentuan pidananya. Diantaranya sebagaimana diatur dalam Pasal 51.

Adapun bunyi Pasal 51 tersebut, yaitu, "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)." (R14)

Listrik Indonesia

#Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index