RIAUSKY.COM - PNS Karanganyar Jawa Tengah, Dwi Susilarto harus menerima putusan banding Pengadilan Tinggi Agama Semarang atas kasus perceraiannya.
Pengadilan Tinggi Agama Semarang mewajibkan Dwi Susilarto membayar denda sebesar Rp 178 juta. Denda itu dibayar dengan uang koin recehan yang dimasukkan ke dalam 15 karung gandum.
Tentu saja, pembayaran denda dengan uang recehan koin itu sempat membuat ribet petugas pengadilan. Sebab, petugas harus menghitung uang receh tersebut.
Karung tersebut berisi uang recehan Rp 1.000 sebanyak Rp 155 juta serta uang kertas Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000 berjumlah Rp 23 juta.
“Uang itu saya dapatkan dari teman-teman dan keluarga saya. Mereka prihatin dengan proses perceraian saya ini,” kata Dwi Susilarto yang diketahui sebagai pemohon dalam perkara perceraian kepada istrinya, Hermi Setyowati seperti dilansir Pojoksatu.id.
Dwi menuturkan, dalam putusan sidang perceraian di PA Karanganyar sebelumnya, majelis hakim mewajibkan dirinya membayar denda untuk rekompensasi Rp 43 juta kepada istrinya, Hermi Setyowati.
Tidak terima atas putusan tersebut, Dwi mengajukan banding ke pengadilan tinggi agama di Semarang Jawa Tengah. Putusannya justru semakin memberatkan dia. Majelis hakim meminta Dwi membayar denda empat kali lipat, yakni Rp 178 juta.
“Uang 178 juta itu terdiri dari uang Rp 162 juta sebagai nafkah pengganti, kemudian uang mutah sebesar Rp 10 juta, lalu nafkah idah Rp 6 juta,” bebernya.
Denda tersebut dianggap terlalu berat. Teman-teman Dwi yang prihatin dengan kasus tersebut akhirnya menggalang donasi.
Penggalangan dana dilakukan sejak Pengadilan Agama membacakan putusan pada Mei lalu. Dwi berhasil mendapatkan Rp155 juta dalam bentuk recehan, sisanya dia bayarkan dengan uang kertas.
Uang receh 15 karung seberat 890 kilogram tersebut diangkut ke kantor Pengadilan Agama Karanganyar dengan mobil pikap pada Kamis (23/8). Uang itu kemudian dibawa masuk ke ruang sidang menggunakan troli.
Kejadian itu memancing perdebatan antara pihak Dwi dan Hermi. Masing-masing dari mereka ngotot tidak mau menghitung sendiri uang tersebut.
Namun, karena saat itu dipanggil majelis hakim untuk segera menyelesaikan pembuatan akta surat cerai, akhirnya keduanya sepakat menyerahkan penghitungan uang receh ke pengadilan agama dengan tenggat waktu selama seminggu.
“Ini memalukan karena dia menganggap saya seperti pengemis,” kata Hermi. Meski begitu, wanita ini tetap menerima uang tersebut. (R03)
Listrik Indonesia

