YA TUHAN KEJAMNYA...Akibat Sering ML, Mahasiswi Cantik Hamil dan Melahirkan, Bayi Dibunuh Lalu Dikubur di Halaman Masjid

YA TUHAN KEJAMNYA...Akibat Sering ML, Mahasiswi Cantik Hamil dan Melahirkan, Bayi Dibunuh Lalu Dikubur di Halaman Masjid
Kombes Pol Abiyoso Seno Aji menunjukkan pelaku kasus aborsi.

RIAUSKY.COM - Akhirnya polisi mengungkap kasus pembunuhan keji terhadap bayi yang dilakukan oleh kedua orangtuanya sendiri.

Pasangan mahasiswa dan mahasiswi dari perguruan tinggi yang berbeda di Semarang, Defa Rasya Octaviano (18) warga Banget Prasetya, dan Maheswari Nabila Sahda (19) warga Asrama Polisi Tlogomulyo tega membunuh, dan mengubur bayi berjenis kelamin perempuan hasil hubungan gelapnya di halaman belakang Masjid di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, beberapa hari lalu.

Kedua orangtua yang seharusnya merawat dan membesarkan bayi itu, justru membunuh bayi di rumah kos, beberapa saat setelah dilahirkan.

Mereka membunuh lantaran takut ketahuan telah mempunyai anak hasil hubungan tanpa pernikahan.

Defa dihadirkan pada gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, sedangkan Maheswari masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol, Abiyoso Seno Aji menuturkan setelah penemuan jasad bayi yang dikubur di pekarangan masjid, polisi mengumpulkan barang bukti, serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mencari informasi.

Polisi berhasil menemukan siapa yang mengubur bayi perempuan, serta pihak-pihak terkait dalam kejadian tersebut.

"Kedua pasangan tersebut merupakan mahasiswa, dan mahasiswi di Perguruan Tinggi Kota Semarang," katanya saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (31/8) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Kombes Abi menerangkan kedua pelaku pembunuhan bayi perempuan sudah saling mengenal sebelumnya. Mereka pertama kali kenal saat duduk di bangku SMP di Kota Semarang.

"Kemudian setelah lulus SMP mereka melanjutkan ke SMA, dan kebetulan masih satu sekolah," ujarnya.

Menurut Abi, pasangan kekasih tersebut memulai hubungan asmara sejak sekolah di bangku SMA. Saat itulah mereka melakukan hubungan layaknya suami istri sejak SMA.

"Mereka melakukannya di kelas saat selesai pelajaran. Saat pelajaran selesai yang lain pulang mereka mengambil kesempatan melakukan hubungan intim," terangnya.

Hubungan itu kata Abiyoso, berlanjut hingga di bangku perkuliahan. Kemudian di awal Mei 2018 tersangka perempuan merasa tidak datang bulan.

"Dia curiga terhadapnya badannya sendiri. Akhirnya diantar oleh tersangka laki-laki ini untuk membeli alat tes kehamilan," tuturnya.

Setelah di tes urine, lanjutnya, tersangka perempuan ternyata positif mengandung. Sejak itulah pasangan tersebut mempunyai niatan untuk menggugurkan janin yang dikandung oleh tersangka perempuan.

"Kemudian atas saran teman tersangka laki-laki, mereka membeli obat. Setelah diminum menimbulkan efek mulas," tukas.

Namun apa yang dilakukannya pasangan tersebut tidak membuahkan hasil seperti yang diinginkan. Kemudian kedua pasangan itu disarankan untuk membeli obat lainnya, dan jamu-jamu tradisional.

"Kemudian pada suatu hari tersangka perempuan itu merasakan perutnya mulas-mulas," tutur dia.

Abi menerangkan, saat terasa mulas, tersangka perempuan mengambil ember, dan duduk di atasnya.

Kemudian tersangka perempuan itu mengejan dan lahirlah bayi berjenis kelamin perempuan di rumah kosnya yang berada di kawasan Gunungpati.

"Bayi tersebut menangis ketika keluar dari rahimnya. Agar tidak ketahuan teman-teman kosnya maka tersangka perempuan menyekap mulut, dan memencet hidung bayi tersebut sehingga tidak bernyawa," jelasnya.

Lanjutnya, setelah dipastikan bayi perempuan meningga dunia, tersangka perempuan memotong sendiri tali pusar kemudian digendonglah bayi tersebut, dan diletakkan.

Setelah itu tersangka perempuan menghubungi Defa, pacarnya.

"Bayi tersebut sudah dibersihkan, dan dibungkus dengan kain kafan. Kemudian tersangka MN ini berboncengan dengan kawan lakinya (Defa) membawa bayi itu untuk dikuburkan di seputaran pekarangan Masjid," jelasnya.

Defa menggali kubur untuk anaknya sendiri.

Abiyoso mengatakan sepasang kekasih itu saat ini telah ditangkap.

Namun polisi masih memburu kawan dari tersangka laki-laki yang menyarankan membeli obat maupun jamu-jamu untuk menggugurkan.

"Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor untuk membawa bayi dari kos menuju Tembalang, linggis untuk menggali kubur, kain warna merah, ember yang digunakan untuk duduk tersangka perempuan, pel lantai untuk membersihkan darah bayi, dan satu potong kaus futsal warna biru yang masih terdapat bercak darah," paparnya.

Ia mengatakan perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kemudian tersangka juga dijerat dengan pasal 341, dan pasal 342 KUHP. "Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tukasnya. 

Dirinya menguburkan bayinya saat malam hari sekitar pukul 12.00. "Linggis yang saya pakai punya masjid," imbuhnya.

Alasan dengan penjaga Masjid, kata Defa adalah ingin menguburkan bayinya. Hal ini berani dilakukan karena dirinya telah dikenalkan lebih dulu dengan temannya. "Sebenarnya tidak boleh tapi saya agak maksa untuk mengubur bayi saya," ujarnya.

Ia mengaku menyesal saat membawa bayinya yang telah meninggal tersebut dari kos pacarnya hingga masjid yang ada Sambiroto.

Dirinya pun hanya bisa pasrah menjalani hukuman yang dikenakannya. "Saya menyesal telah melakukan hal ini. Mau gimana lagi sudah terlanjur," pungkasnya. (R02)

Listrik Indonesia

#Bayi Dibuang Orang Tuanya

Index

Berita Lainnya

Index