PK Dikabulkan, Kalla Minta Kliennya Dibebaskan Demi Hukum

PK Dikabulkan, Kalla Minta Kliennya Dibebaskan Demi Hukum
Ketua LBH Mahatva Kalla Surya Siregar SH

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MAHATVA yang berkantor di Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil - Riau, permohonan peninjauan kembali (PK) tentang perkara penyalahgunaan narkotika dikabulkan Mahkamah Agung ( MA) Republik Indonesia.

Ketua LBH Mahatva Kalla Surya Siregar SH saat dikonfirmasi riausky.com, Kamis 27 September 2018 membenarkan bahwa Peninjauan Kembali perkara Martini alias Amoy (35) yang diajukan ke Mahkamah Agung dikabulkan. 

"Saya mengucap syukuran ke pada Allah swt atas dikabul nya PK yang kami ajukan ke MA. Dengan dikabulkan PK Martini oleh Mahkah Agung setidak nya masih ada keadilan di Indonesia ini." kata Kalla SH.

Dijelasnya, bahwa sebelumnya, Martini Alias Amoy sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan 6 tahun kurungan penjra. Setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Rohil, LBH Mahatva melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekan Baru. 

"Namun, Pengadilan Tinggi Pekan Baru mengkuatkan putusan Pengadilan Negeri Rohil. Selanjutnya, kami lakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indoneaia. Alhamdulilah, PK yang kami ajukan dikabulkan." Jelasnya.

Dilanjutnya, Martini alias Amoy merupakan warga Kepenghuluan Bagan Bakti Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, yang saat ini sedang menjadi terpidana dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani hukuman pidana pejara selama 6 tahun. Tapi kini  Martini sudah bisa  bernafas lega, pasalny a Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Penasihat Hukum dari kantor LBH MAHATVA dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 29 Agustus 2018. Yang mana putusan Mahkamah Agung tersebut diberitahukan kepada saya pada tanggal 26 September 2018 selaku ketua LBH Mahatva.

"Bahwa kliennya tersebut telah menjalani penahanan sejak tanggal 27 Maret 2015, tentunya terhitung sejak tanggal 27 Maret 2015 hingga hari ini (27 September 2018 red) klien kami tersebut telah menjalani hukuman selama 3 (tuga) tahun dan 6 (enam) bulan pas, oleh karenanya atas nama keadilan dan hak asasi manusia, Negara melalui pihak  yang berwenang wajib mengeluarkan klien kami tersebut dari Rumah Tahanan Negara guna menghindari perampasan hak asasi manusia, guna menghindari tuntutan secara pidana dan guna menghindari gugatan ganti kerugian secara perdata sebagiamana yang diperkenankan hukum acara." Tegas Kalna Surya Siregar SH

Untuk diketahui selama tahun 2018 LBH MAHATVA dan Law Office CUTRA ANDIKA & Partners melalui Mahkamah Agung telah membatalkan 3 Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang masing-masing atas nama Aladin Alias Alad, Iskandar mantan Penghulu dan Martini Alias Amoy. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index