DUH GAWAT...Diduga Langgar Tiga UU Sekaligus, Bupati Cantik Ini Terancam Dilengserkan

DUH GAWAT...Diduga Langgar Tiga UU Sekaligus, Bupati Cantik Ini Terancam Dilengserkan
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip

RIAUSKY.COM - Nasib bupati cantik di Indonesia sedang di ujung tanduk. Diduga melanggar tiga undang-undang sekaligus, Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip (SWM) terancam lengser.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengajukan ke Mahkamah Agung (MA) agar mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran peraturan undang-undangan yang dilakukan Sri Wahyumi. 

Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Jemmy Kumendong mengatakan, surat permohonan tersebut dilayangkan Kemendagri sehubungan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 5 Tahun 2014, dan UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Jadi dalam surat tersebut tertuang laporan gubernur Sulawesi Utara nomor 100/4683/ Seker- To Pemhumas tanggal 25 Juli 2018 dan Surat Ketua DPRD nomor 170/40/VI/2018 tanggal 24 Juli 2018 yang menyatakan bahwa bupati Kepulauan Talaud melanggar ketentuan perundang-undangan dan melakukan pergantian pejabat dimasa Pilkada dan tidak sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ungkapnya seperti dilansir Rakyatku.com.

Dirjen Otonomi Daerah (Odta) Kemendagri Soni Sumarsono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan hal tersebut. Menurutnya, permasalahan ini sudah disampaikan ke MA dan menunggu hasilnya.

"Yang pasti prosesnya sekarang tinggal menunggu respons dari MA. Surat kita sudah kirim. Untuk tindak lanjut sudah bukan wewenang kita. Nanti kalau surat dari kita sudah dibalas, maka akan ditindaklanjuti. Jika sudah berproses di kita, maka akan dikirim ke Pemprov Sulut untuk kembali ditindaklanjuti," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan Bupati Talaud, Sri Wayuni Manalip, melalui Surat Mendagri dengan Nomor 131.71-17, yang diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) dan dikirimkan ke Talaud. 

Kejadian berawal saat Sri Wahyuni melakukan perjalanan ke luar negeri, pada 20 Oktober 2017. Bupati Talaud berangkat ke luar negeri tanpa izin gubernur dan Mendagri. Bertolak ke Amerika Serikat selama tiga pekan, dia baru pulang 13 November 2017.

"Kasus pelanggaran keberangkatan ke luar negeri tanpa izin ini kemudian diproses oleh Pemprov Sulut. Gubernur Sulut menyurat ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait pelanggaran yang dilakukan Bupati Talaud," ucap Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut, Jemmy Kumendong.

Selanjutnya pada 9 Desember 2017, tim investigasi dari Kemendagri menyambangi Kabupaten Kepulauan Talaud. Tim ini meminta klafirikasi langsung ke Bupati Sri Wahyumi. Pada 5 Januari 2018, Mendagri mengeluarkan surat memberhentikan Bupati Sri Wahyumi selama tiga bulan.

Pemprov Sulut bertindak cepat dengan menyerahkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (SK Plt) Bupati Talaud kepada Petrus Tuange, Jumat 12 Januari 2017. SK ini sekaligus memberhentikan Bupati Talaud, Sri Wahyuni Manalip.

"Pemberhentian ini murni karena pelanggaran undang-undang, yaitu sanksi sesuai Pasal 77 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tidak ada muatan lain," Jemmy membeberkan. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index