Begal Sadis yang Tewaskan Mahasiswi Cantik Shanda Puti Diancam Hukuman Mati

Begal Sadis yang Tewaskan Mahasiswi Cantik Shanda Puti Diancam Hukuman Mati
Shanda Puti

RIAUSKY.COM - Yonas Aditya (28), terdakwa dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang telah menyebabkan korban Shanda Puti Denaa meninggal dunia tengah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (22/11/2018).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 365 ayat 2 ke 1e, 2e ayat 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung, Miftahurohman.

Sebelumnya, Jaksa menjelaskan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi 30 Agustus 2018 lalu itu diawali dengan pertemuan terdakwa Yonas dan rekannya, Aminatus, yang diberitakan tewas diterjang timah panas polisi. Keduanya bertemu di Jalan Pahlawan. Mereka kemudian berkendara berboncengan dengan tujuan Jalan Surapati.

Di sekitar jalan itu, keduanya melihat korban Shanda, seorang mahasiswi, yang sedang membonceng temannya, Eva. Yonas yang saat itu mengendarai motor melihat tas di antara tubuh Shanda dan Eva.

Terdakwa dan rekannya mengikuti dan mendekati korban, sampai akhirnya menjambret atau mengambil paksa tas yang dibawa Shanda.

Shanda sempat melawan dan mempertahankan tas miliknya itu. Namun lantaran tenaga Aminatus lebih kuat, tas itu pun bisa direbut. Terdakwa kemudian mempercepat laju kendaraannya dan kabur.

Terdakwa dan rekannya itu kemudian berhenti sejenak di daerah Lapangan Gasibu, untuk membagikan hasil kejahatannnya tersebut.

Sedang korban Shanda diketahui meninggal dunia setelah mengalami koma. 

Berdasarkan hasil visum RS Santo Boromeus, Shanda mengalami nyeri tekan di area pinggul kanan titik ditemukan diskontinuitas tulang ramus pubis superior dan inferior, luka di alis kiri dan bengkak luka di kepala bagian kanan serta hasil diagnosa mengalami cedera kepala sedang sampai berat. (R03/Detikcom)

Listrik Indonesia

#Jambret dan Begal Sadis

Index

Berita Lainnya

Index