Bukan Pribadi, Uang Rp2 Miliar Yang Dikembalikan Dahnil Anzar Berasal Dari Kas PP Pemuda Muhammadiyah

Bukan Pribadi, Uang Rp2 Miliar Yang  Dikembalikan Dahnil Anzar Berasal Dari Kas PP Pemuda Muhammadiyah
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak terkait kasus dugaan penyimpangan dana kegiatan kemah dan apel pemuda Islam tahun 2017. Dahnil diperiksa karena tandatangannya tertera di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan.

"Yang tandatangan ketua panitia (Ahmad Fanani), mengetahui Dahnil Anzar," kata Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Bhakti juga menyebut Dahnil mengembalikan uang Rp 2 miliar ke Kemenpora berkaitan kegiatan kemah dan apel pemuda Islam. Uang yang dikembalikan itu disebut berasal dari kas PP Pemuda Muhammadiyah. Tapi polisi belum menjelaskan alasan pengembalian uang tersebut. 

"Dahnil mengembalikan Rp 2 miliar ke Kemenpora," ujarnya.

Bhakti mengatakan total anggaran Kemenpora untuk kegiatan kemah tersebut berjumlah Rp 5 miliar. Uang itu terdiri dari dana untuk GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah.

"Rp 5 miliar, untuk kegiatan itu nilai anggaran Rp 5 miliar. Dibagi jadi 2 proposal. Satu proposal itu ada yang 2 miliar ada yang Rp 3 miliar. GP Ansor kemarin sudah terklarifikasi, kita cek di Kemenpora segala macem. tapi kami klarifikasi di lapangan ternyata kita temukan ada perbuatan malhukum, makanya kita lagi sidik. Dan itu kan udah gelar sama BPK juga," ujarnya.

Terkait kasus ini, polisi sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak Kemenpora untuk mengumpulkan barang bukti kasus tersebut berupa daftar isian pelaksanaan anggaran dan proposal pengajuan kegiatan kemah dan apel pemuda Islam Indonesia. Polisi juga telah meminta klarifikasi sejumlah pihak Kemenpora.

Pada Senin (19/11/2018) lalu, polisi juga memanggil tiga pihak dalam kasus tersebut, yaitu Ahmad Fanani dari ketua kegiatan dari Pemuda Muhammadiyah, Abdul Latif dari Kemenpora, dan Safarudin dari ketua kegiatan dari GP Ansor. (R04) 

Listrik Indonesia

#Dahnil Anzar

Index

Berita Lainnya

Index