Sebelum Jatuh di Laut, Pesawat Lion Air yang Diketahui Tak Layak Terbang Saat Tempuh Rute Denpasar-Jakarta

Sebelum Jatuh di Laut, Pesawat Lion Air yang Diketahui Tak Layak Terbang Saat Tempuh Rute Denpasar-Jakarta
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono saat memberikan keterangan pers penemuan Black box Lion Air JT 610 di Tanjung priuk JICT 2, Jakarta Utara, Kamis (1/11/2018). Black box ditemukan di lokasi berjarak 400 meter dari lok

RIAUSKY.COM - Komite Nasional Keselamatan Transportasi menyatakan, pesawat Lion Air PK-LQP sudah tidak layak terbang saat menempuh rute dari Denpasar ke Jakarta, 28 Oktober 2019. Hal ini diketahui KNKT setelah mengecek black box pesawat. 

"Menurut pandangan kami, yang terjadi itu pesawat sudah tidak layak terbang," kata Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo saat merilis temuan awal jatuhnya pesawat, di Kantor KNKT, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018) seperti dilansir Kompas.com. 

Nurcahyo menjelaskan, flight data recorder (FDR) mencatat adanya stick shaker aktif sesaat sebelum penerbangan hingga selama penerbangan.  

Pada ketinggian sekitar 400 kaki, pilot menyadari adanya peringatan kecepatan berubah-ubah pada primary flight display (PFD).  

Hidung pesawat PK-LQP mengalami penurunan secara otomatis. Karena penurunan otomatis itu, kopilot kemudian mengambil alih penerbangan secara manual sampai dengan mendarat. 

"Menurut pendapat kami, Seharusnya penerbangan itu tidak dilanjutkan," kata Nurcahyo. Baca juga: Hidung Pesawat Lion Air JT610 Turun 24 Kali dalam 11 Menit Sebelum Hilang Kendali Pesawat Lion Air PK-LQP mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta sekitar pukul 22.56 WIB setelah terbang selama 1 jam 36 menit.  

Setelah pesawat parkir, pilot melaporkan permasalahan pesawat udara kepada teknisi. Besok paginya, pesawat dengan jenis Boeing 737-8 (MAX) itu kembali diterbangkan dari Jakarta ke Pangkal Pinang dengan nomor JT 610. 

Pesawat yang membawa sekitar 189 penumpang dan kru ini lalu jatuh di perairan Karawang sekitar 13 menit setelah lepas landas. 

Nurcahyo mengatakan, temuan yang disampaikan KNKT hari ini merupakan laporan awal, yakni laporan yang didapat setelah 30 hari setelah kejadian kecelakaan. Laporan ini bukan merupakan kesimpulan tentang kecelakaan. 

"Jadi ini adalah mengenai fakta, di dalamnya tidak ada analisis dan kesimpulan, karena faktanya belum semuanya terkumpul," kata dia. (R04)

Listrik Indonesia

#Pesawat Lion Air Jatuh di Tanjung Karawang

Index

Berita Lainnya

Index