Jilbab Masuk Kerah Bagi ASN Bikin Heboh Umat, Mendagri Nyerah, 'Instruksi Dicabut, Itu Cuma Untuk Internal!'

Jilbab Masuk Kerah Bagi ASN  Bikin Heboh Umat, Mendagri Nyerah, 'Instruksi Dicabut, Itu Cuma Untuk Internal!'
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Instruksi Mendagri Tjahjo Kumolo terkait pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN) yang salah satunya soal jilbab menimbulkan pro dan kontra. Tjahjo akhirnya mencabut instruksi itu. 

"Dicabut. Kita menerima masukan masyarakat, pak menteri merespons dan kita cabut, tidak berlaku," kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, saat dihubungi detik.com, Jumat (14/12/2018). 

Instruksi yang dimaksud adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Instruksi ini diteken Tjahjo pada 4 Desember 2018. 

Instruksi ini mengatur cara berpakaian ASN laki-laki dan perempuan di lingkungan Kemendagri. Salah satu poinnya untuk ASN perempuan adalah 'Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas'. 

Kemendagri menegaskan bahwa aturan itu sebenarnya hanya untuk kalangan internal. Sejak diteken hingga hari ini, tidak ada pula protes dari ASN di kalangan internal Kemendagri. 

"Tidak ada (protes internal). Ini sebenarnya untuk mengatur kerapian, ketertiban, dan kedisiplinan secara internal. Ini tidak berlaku untuk daerah, hanya internal. Tulisannya tidak menyatakan dilarang dan wajib," ucap Hadi.

Sebelum  menjadi heboh, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meneken instruksi terkait penggunaan pakaian dinas di kalangan aparatur sipil negara  di Kemendagri. Instruksi itu ramai dibahas di media sosial. 

Instruksi yang dimaksud adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Instruksi ini diteken Tjahjo pada 4 Desember 2018. 

Instruksi ini berisi 6 poin. Dalam diktum kesatu, dituliskan instruksi untuk ASN laki-laki dan ASN perempuan. Namun, salah satu item yang kemudian membuat heboh dan mulai menimbulkan resistensi umat adalah terkait dengan aturan ASN wanita yang mengenakan jilbab, supaya rapi, maka jilbabnya harus dimasukkan ke dalam kerah pakaian atau kemeja yang digunakan. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index