KPK Periksa 9 Orang Termasuk 3 Pejabat Kemenpora Terkait OTT Rp300 Juta dan ATM Berisi Ratusan Juta

KPK Periksa 9 Orang Termasuk 3 Pejabat Kemenpora Terkait OTT Rp300 Juta dan ATM Berisi  Ratusan Juta
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap sembilan orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Pejabat Kemenpora dan pengurus KONI ikut diciduk KPK. 

"Sejauh ini ada sembilan orang yang kami amankan dan kemudian dibawa ke kantor KPK untuk kebutuhan klarifikasi lebih lanjut. 

Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI, baik pejabat setingkat deputi di Kemenpora, PPK, maupun pengurus KONI," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan, Selasa (18/12/2018) malam. 

KPK, sesuai dengan KUHAP, ditegaskan Agus, memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan. OTT KPK dilakukan terkait dugaan transaksi penerimaan uang pejabat Kemenpora terkait dana hibah ke KONI. 

"KPK melakukan cross-check dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp 300 juta dan sebuah kartu ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah. Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI," ujar Agus.

Sementara itu, Sesmenpora Gatot S Dewa Broto saat dimintai konfirmasi, Selasa (18/12/2018).dalam penjelasannya menyebutkan, "Diketahui ada tiga pejabat dan staf Deputi IV yang dibawa KPK, yaitu: Deputi IV, seorang PPK, seorang bendahara, dan dua staf," ujar Sesmenpora Gatot S Dewa Broto saat dimintai konfirmasi, Selasa (18/12/2018).

KPK juga menyegel tiga ruangan, yakni Deputi IV, Asdep Orpres, dan ruang staf. KPK melakukan OTT terkait dugaan fee dana hibah ke KONI.

"Kami di Kemenpora tentu saja terkejut dan sedih, karena saya selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran di Kemenpora untuk tidak melanggar peraturan yang berlaku dalam penggunaan APBN," sambung Gatot.
(R04)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index