ANEH, Sudah 7 Tahun Berjalan, PT Sapari Riau Bilang Utang Koperasi TJM Dibayarkan Kalau Ada Sisa Uang Operasional...

ANEH, Sudah 7 Tahun Berjalan, PT Sapari Riau Bilang Utang Koperasi TJM Dibayarkan Kalau Ada Sisa Uang Operasional...
Majelis Hakim PN Pengadilan Negeri Pekanbaru memimpin persidangan prkara gugatan wanprestasi Koperasi TJM dan PT Sapari Riau.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar persidangan perkara gugatan wan prestasi yang dituduhkan kepada Koperasi Terantang Jaya Mandiri (TJM), Kamis (20/12/2018).

Salah satu proses persidangan tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi perusahaan yang diwakili Asisten Lapangan, Miduk Nababan. 

Salah satu item yang sempat ditanyakan oleh majelis hakim adalah terkait dengan pengetahuan saksi tentang pokok perkara yang menyebabkan gugatan, yakni tuduhan wanprestasi menjual buah kepada pihak di luar PT Sapari Riau.

Majelis hakim yang dipimpin Bambang Myanto SH MH sempat menanyakan apakah saksi mengetahui pasti besaran uang yang dibayarkan oleh PT Sapari Riau untuk melunasi hutang koperasi TJM. 

Miduk awalnya mengungkapkan, dia mengetahui, perusahaan membayarkan utang Koperasi setiap panen. Namun, saat ditanyakan berapa besaran utang yang dibayarkan dari 85 persen beban operasional usaha, Miduk mengungkapkan kalau dia tidak mengetahui sampai sejauh itu.

''Setahu saya ada pak, ada dibayarkan, tapi besarnya disesuaikan, disesuaikan kalau ada sisa dari operasional,'' ungkap Miduk yang membuat geger. 

Perjelasan Miduk tersebut dilanjutkan lagi oleh kuasa hukum koperasi apakah bapak mengetahui besaran dari persentase 85 persen yang dialokasikan untuk membayar hutang? Miduk mngungkapkan dia tidak mengetahui. ''Tergantung dari sisa operasional pak, kalau ada dibayarkan,'' ungkap dia lagi. 

Dalam penjelasannya, Miduk mengungkapkan, sebesar 85 persen dari hsil penjualan buah dialokasikan untuk menutup operasional di lapangan, seperti membayarkan operasional kebun, membayar pajak dan bunga pinjaman bank.

Namun, saat ditanyakan perihal besaran dari alokasi 85 persen tersebut, pihaknya mengaku tidak tahu, termasuk perihal pajak dan besar bunga bank yang kemudian diklarifikasinya bukan berasal dari bank, melainkan dipinjam dari perusahaan.

Sementara itu, dari penelusuran riausky.com, berdasarkan keterangan dari Ketua Koperasi TJM, Saparudin, Perjanjian sudah ditandatangani semenjak tahun 2011. 

Koperasi mempertanyakan perihal besaran hutang koperasi yang telah dibayarkan sepanjang kebun mulai beroperasi dan menghasilkan. 

Jumlah utang koperasi tahun 2011, berdasarkan perjanjian adalah sebesar Rp31 miliar.Namun, dalam 7 tahun berjalan, utang tersebut hanya beringsut sebesar kurang dari 1 miliar, dengan besaran akhir berkisar Rp30,5 miliar.

''Yang dipertanyakan oleh koperasi adalah, bagaimana mungkin dalam 7 tahun berjalan, dengan luas lahan 750 hektare, utang koperasi yang baru terbayarkan berkisar kurang dari Rp1 miliar,'' ungkap Hermanto diluar persidangan.

Dari fakta di lapangan dan dokumen yang diterima pengurus koperasi, proses panen telah dilakukan terhitung tahun 2008. Hal tersebutlah yang ingin didapatkan penjelasannya oleh koperasi. 

''Koperasi ingin mendapatkan angka pasti, berapa besar utang yang dibayarkan setiap bulannya, sehingga dapat dipastikan berapa lama pula proses kerja sama bisa dilakukan dan hutang anggota koperasi kepada PT Sapari Riau bisa dilunasi,'' ungkap Hermanto.(R03)

Listrik Indonesia

#TJM

Index

Berita Lainnya

Index