Sebabkan Dua Bocah Meninggal Dunia, Mahasiswi Kebidanan Elia Indriani Divonis 2 Tahun Penjara

Sebabkan Dua Bocah  Meninggal Dunia, Mahasiswi Kebidanan Elia Indriani Divonis 2 Tahun Penjara
Ilustrasi korban lakalantas.

PANGKALANKERINCI (RIAUSKY.COM)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa mahasiswi Kebidanan, Elia Indriani Harepa, atas kasus kecelakan lalulintas yang menewaskan dua orang dan dua luka-luka.

Putusan terhadap mahasiswi itu di bacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Pelalawan, Nelson Angkat SH MH didampingi dua hakim anggota Nurrahmi SH dan Ria Ayu Rosalin SH MH.

Vonis terhadap terdakwa Elia Indrani Harepa itu, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Abu Abdurrachman SH yakni 4 tahun penjara. Karena telah melanggar pasal 310 ayat 4, Undang Undang LLAJ noor 22 tahun 2009.

Sementara dalam fakta persidangan, terdakwa terbukti telah menabrak satu keluarga yakni Nur Amimah (38) mengalami luka-luka dan tiga anaknya ikut jadi korban yakni Fitri Widiati (8) mengalami luka berat dan cacat, serta Alvino Prasetio (7) dan Safa Amelia (5) tewas.

Kasus kecelakaan itu terjadi di jalan Poros RAPP, Km 50, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Senin 21 Agustus 2018 lalu. Ketika itu terdakwa mengemudikan mobil Triton Pick UP bernopol BM 9104 SE dengan kecepatan tinggi menabrak korban dari belakang yang saat itu mengendarai sepeda motor.

Tragis, Nur Amimah mengalami luka-luka bersama dengan anak tertuanya Fitri, dan harus kehilangan dua anak  laki-lakinya Alvino dan Safa setelah tewas di lokasi tempat kejadian perkara.

Walau korban sempat ditawarkan untuk berdamai tapi ditolak, hingga tak menempuh jalan kekeluargaan. Hingga kasusnya terus bergulir sampai ke meja hijau dan mahasiswi Akbid itu pun harus mendekam di balik jeruji besi.

Ketika menjalani sidang putusan, terdakwa juga sempat menagis, tapi menerima divonis 2 tahun.

Tapi keluarga korban lebih sedih lagi, pasalnya satu anak mereka mengalami cacat dan dua meninggal dunia akibat kecelakaan maut tersebut.

Sedangkan JPU Abu ketika dimintai tanggapan oleh majelis hakim, mengaku pikir-pikir atas putusan separuh yang dijatuhkan yakni 2 tahun penjara dan dipotong masa tahanan yang telah di jalaninya.***

Tabrakan maut di jalan Segati Km.50 kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan yang membawa Elia ke kursi pesakitan terjadi pada Selasa, tanggal 21 Agustus 2018 lalu.

Peristiwa itu  merenggut nyawa 2 bocah usua 7 dan 5 tahun secara tragis. Bocah malang itu Alvino (7) dan Safa Amelia (5) harus merenggang nyawa di tangan Elia yang katanya anak seorang pengusaha di Langgam.

Selain merenggut 2 nyawa,tabrakan maut ini juga menyebabkan Fitri Widiati (8) mengalami luka serius,Fitri kehilangan kaki kirinya dan mengalami luka parah pada kaki kanan,perut dan paha. Sementara itu Nur Aminah (30) mengalami cacat pada muka dan kaki.(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index