SK Tim Teknis Rohul Terlambat, PUPR Segera Turunkan Petugas Teknis IMB ke Lapangan

SK Tim Teknis Rohul Terlambat, PUPR Segera Turunkan Petugas Teknis IMB ke Lapangan
Resqi Rades ST,Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Rokan Hulu

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Sebelum Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diterbitkan oleh Pemda Rokan Hulu, Bupati Rokan Hulu H Sukiman terlebih dahulu menerbitkan Surat Keputusan terhadap Tim Teknis yang akan bekerja untuk melakukan peninjauan lokasi yang akan diterbitkan IMB ke lapangan.

Salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  yang ditunjuk oleh Bupati Rokan Hulu  ke lapangan untuk mengetahui secara teknis penghitungan biaya dan pengukuran penerbitan IMB itu adalah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hulu.

Pada tahun 2019 ini, SK Tim Teknis itu sedikit agak molor sampai ke Dinas PUPR Rokan Hulu, dan tidak diketahui secara pasti penyebabnya. Akibatnya, peninjauan teknis dan pengukuran ke lapangan terhadap pengajuan IMB oleh masyarakat di Rokan Hulu juga menjadi molor.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Rokan Hulu Anton ST MM melalui Kepala Bidang Tata Ruang Resqi Rades ST kepada Riausky.com Senin(04/03), terkait dengan belum turunnya Tim Teknis Peninjauan Permohonan IMB ke lapangan dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Rokan Hulu.

"Informasi yang diterima, sudah ada sekitar 20 permohonan IMB dari warga yang belum ditinjau ke lapangan selama 2019. Ini akibat keterlambatan SK Tim Teknis yang diterima. " Terang pria yang akrab dipanggil Rades ini.

Dijelaskan Rades, SK Tim Teknis dari Pemda Rokan Hulu terkait peninjauan permohonan IMB ke lapangan, baru diterima oleh Dinas PUPR Rohul sejak beberapa hari terakhir ini.

Meski SK Tim Teknis terlambat turun, tambah Rades, dalam beberapa hari kedepan, peninjauan teknis dan penghitungan biaya IMB ke lapangan akan segera dilakukan oleh petugas Bidang Tata Ruang.

 Diharapkan tidak akan menjadi kendala yang berarti dalam penerbitan IMB tersebut. Karena, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Rokan Hulu telah menyiapkan petugas teknis yang akan bekerja sesuai tupoksi yang telah ditetapkan.

Retribusi IMB di Rokan Hulu, sebagai mana yang telah diatur dalam Perda No 06 tahun 2011, dinilai potensial dalam menyumbangkan PAD Rokan Hulu. Pada tahun 2018 lalu, sektor IMB berhasil mencapai Rp 1 Miliar dalam menyumbangkan PAD Rokan Hulu. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index