Sidang Kejahatan Kehutanan di Rohil, Saksi Mengatakan Atong Tidak Memiliki Izin

Sidang Kejahatan Kehutanan di Rohil, Saksi Mengatakan Atong Tidak Memiliki Izin

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, pada Kamis (14/3/2019) sekira pukul 20.15 Wib kemarin, kembali menggelar sidang terhadap terdakwa Tong alias Atong (48) selaku pengusaha Dok Kapal asal Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil.

Informasi dirangkum, bahwa pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, bahwa terdakwa Tong alias Atong diduga telah melanggar Pasal 83 Ayat 1 huruf b jo Pasal 12 Huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan dua orang saksi penangkap dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Sidang itu dipimpin oleh Katua Majlis Hakim (KM) Faisal SH MH, didampingi dua hakim anggota Sondra Mukti SH dan Boy Paulus Sembiring SH, dengan Panitera Pengganti (PP), R Tumanggor SH.

Sementara bertindak selaku JPU, Maruli Tua Sitanggang SH, dan terdakwa yang dihadirkan di persidangan menggunakan baju bebas (karena tahanan kota.red) didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya, Daniel Pratama SH.

Dalam keterangan dua saksi penangkap, yaitu M. Siregar dan Zulfan Joss mengatakan, bahwa saat mereka turun ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP ), ada melihat tumpukkan kayu jenis campuran. Disitu juga terlihat aktifitas pembuatan Dok Kapal. 

"Selanjutnya, terdakwa juga sedang berada disitu," kata kedua saksi.

Dikatakan saksi, saat di tanya kepada terdawak tentang asal usul kayu olahan tersebut, terdakwa mengatakan bahwa kayu di beli dari masyarakat rohil dan ada juga di beli dari masyakat luar rohil. Saat di tanya tentang izin, terdakwa tidak memiliki izin.

Usai mendengarkan keterangan dua saksi penangkap itu, Majlis Hakim menanyakan kepada JPU, apakah masih ada saksi yang akan dihadirkan. "Ada yang mulia, yaitu kami akan menghadirkan saksi ahli," jelas Maruli yang bertindak sebagai JPU pada sidang itu.

Selanjutnya, majli hakim memberikan waktu minggu depan untuk menghadirkan saksi lainnya. "Sidang kita lanjutkan pada Selasa (19/3/2019)," ujar Faisal SH MH, sambil mengetuk palu tanda ditutupnya sidang itu.

Pada berita sebelumnya, bahwa Polda Riau menahan seorang pengusaha galangan kapal inisial Tong alias Atong asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Penahanan ini terkait bahan baku galangan kapal yang diduga bersumber kayu ilegal.

Tersangka dilakukan penahanan setelah memenuhi panggilan penyidik. Usai diperiksa, langsung dilakukan penahanan, dan dalam kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa aktivitas pembuatan kapal bersumber dari kayu hutan secara liar. Dari informasi tersebut, pada September lalu dilakukan penyelidikan di lapangan. Lokasi pembuatan kapal kayu ini tepatnya di Kecamatan Bangko, Rohil.

Setelah tim berada di lokasi ditemukan tumpukan kayu hutan alam. Bahan baku untuk pembuatan kapal itu tidak dilengkapi dokumen yang sah atas kepemilikan.

Selanjutnya, di lokasi galangan kapal itu ditemukan 1.071 keping kayu berkualitas tinggi. Di antaranya jenis kayu alam Meranti, Laban, Temutun dan Suntai.

Kayu-kayu tersebut bukan jenis kayu yang dibudidayakan, melainkan kayu-kayu berkualitas ini berasal dari hutan. Selanjutnya, usaha galangan kapal itu, pemiliknya mempekerjakan sebanyak 32 orang, dan kini aktivitas pembuatan kapal kayu itu telah dihentikan. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index