MENGERIKAN...Cinta Segitiga Brigpol Permadi, Nurtafia dan Pengusaha Tembakau Berakhir di Tangan Pembunuh Bayaran

MENGERIKAN...Cinta Segitiga Brigpol Permadi, Nurtafia dan Pengusaha Tembakau Berakhir di Tangan Pembunuh Bayaran
Brigpol Permadi (kiri) Nurtafia (tengah) dan pengusaha tembakau Tjiong Boen Siong (kanan)

RIAUSKY.COM - Cinta segitiga Brigpol Permadi, Nurtafia (26) dan pengusaha tembakau, Tjiong Boen Siong (64) berujung maut.

Nurtaifa dan Tjiong Boen Siong adalah pasangan suami istri. Tjiong Boen Siong berporfesi sebagai pengusaha tembakau dan pupuk yang tinggal di Jalan Kosasih Nomor 59 RT 1/RW 6 Kelurahan Parakan Kauman, Kecamatan Parakan, Temanggung, Jawa Tengah.

Sedangkan Brigpol Permadi adalah anggota Polsek Kranggan, Polres Temanggung, Jawa Tengah. Ia selingkuh dengan Nurtaifa selama dua tahun terakhir.

“Saudara P bersama istri korban (Nurtafia) ini telah menjalin hubungan asmara sejak dua tahun,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi kepada awak media.

Pasangan selingkuh Brigpol Permadi dan Nurtaifa merencanakan pembunuhan Tjiong Boen Siong sebulan sebelum eksekusi.

Permadi dan Nurtaifa sepakat menghabisi Tjiong Boen Siong karena dianggap sebagai pengganggu hubungan mereka. Bahkan, kabarnya, keduanya berencana untuk menikah setelah menghabisi Tjiong Boen Siong.

Permadi dan Nurtaifa menyewa pembunuh bayaran berinisial M dan Ake. Keduanya dibayar dengan menggunakan uang korban yang diambil oleh istrinya, Nurtafia senilai Rp20 juta.

M dan Ake kemudian menjalan aksinya. Mereka berpura-pura menjadi pembeli pupuk cair untuk memancing korban keluar dari rumahnya.

Pelaku memesan pupuk cair dan minta diantar ke suatu tempat di jalan Bulu Parakan. Ketika korban datang ke tempat kejadian perkara (TKP) membawa pupuk pesanan, dia langsung dihabisi.
 
Mayat korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil, kemudian dibawa pergi dan dibuang ke perkebunan kopi di wilayah Desa Bandarejo Kecamatan Candiroto, Temanggung.

Dua hari setelah korban tak ada kabar, keluarganya melapor ke polisi. Adik korban melaporkan kehilangan kakaknya ke Kantor Polsek Parakan pada Kamis (14/3/2019).

Mendapat laporan, polisi langsung melakukan pencarian. Empat hari kemudian, polisi menemukan mobil pikap milik korban di wilayah perkebunan Teh Tambi di Kecamatan Kejajar, Wonosobo, Senin (18/3).

Penemuan mobil korban menjadi petunjuk bagi untuk mengungkap kasus tersebut. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah melakukan olah TKP, kami padukan dengan hasil penyelidikan kami dari tim dan mulai mengerucut bahwa peristiwa itu ada keterlibatan ke dalam, yakni istri korban,” kata Dwi sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

Karena data-data sudah kuat, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap istri korban pada Selasa (19/3) petang.

Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan akhirnya membenarkan menghabisi suaminya. Ia mengaku merencanakan pembunuhan itu dengan selingkuhannya, Brigpol Permadi.

Polisi telah menangkap 3 dari empat pelaku. Tiga pelaku yang ditangkap yakni Nurtafia, Brigpol Permadi, dan M. Sedangkan Ake masih buron.

Dwi  yang didampingi Kasubbag Humas AKP Henny Widiyanti mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Pasal yang kami terapkan adalah pasal 340 KUHPidana, yaikut pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, maksimal 20 tahun dan penjara seumur hidup,” tegas Dwi.

Keterlibatan Brigpol Permadi sebagai otak pembunuh pengusaha tembakau di Temanggung membuat Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono berang.

Condro menegaskan Brigpol Permadi akan diberikan hukuman berat. Selain terancam pidana, dia juga akan dipecat sebagai anggota Polri.

“Anggota kami (Brigpol Permadi), selain pidana umum ada juga hukuman kode etik, pecat,” tegas jenderal bintang dua tersebut, Jumat (22/3) kemarin. (R01)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index