MIRIS...Anak Menikah Hari Ini, Direktur PT Krakatau Steel Malah Ditangkap KPK

MIRIS...Anak Menikah Hari Ini, Direktur PT Krakatau Steel Malah Ditangkap KPK
irektur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro

RIAUSKY.COM - Penangkapan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan cerita tersendiri. 

Pada Minggu (24/3/2019) ini, Wisnu ternyata hendak menikahkan anak perempuannya.

Rencana pernikahan itu diungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Wisnu, kata Saut, telah memberitahukan kepada KPK dan meminta izin untuk menghadiri akah nikah anaknya itu.

"Tadi dalam ekspose (gelar perkara), pimpinan berlima sepakat untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan (Wisnu Kuncoro) untuk hadir di acara pernikahan anaknya," kata Saut usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak menuturkan, KPK masih menunggu surat dari keluarga Wisnu terkait permohonan untuk menghadiri acara pernikahan itu. Prinsipnya, KPK sudah memberikan izin.

"Jadi, sekarang menunggu surat dari keluarga WNU," kata perempuan yang akrab disapa Yeye itu seperti dilansir dari iNews.id.

Wisnu bersama Alexander Muskitta (AMU) dari pihak swasta ditangkap tim KPK di sebuah pusat perbelanjaan di Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (22/3/2019). Dari tangan Wisnu, KPK menyita barang bukti uang Rp20 juta.

Beredar informasi bahwa uang suap itu akan digunakan membiayai pernikahan anaknya. Benarkah demikian? KPK mengaku akan menelusuri terlebih dahulu. 

"Penyidik masih mendalami uang tersebut karena sekarang masih pemeriksaan awal ya," kata Yeye.

Wisnu merupakan salah satu dari empat tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Selain dia, KPK juga menetapkan tersangka kepada Alexander Muskitta. 

Diduga sebagai pemberi yakni Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Edi Tjokro alias Yudi Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro dari pihak swasta.

Sebagai pihak yang diduga menerima, WNU dan AMU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun sebagai pihak yang diduga pemberi, KSU dan KET disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index