Himpun Data dan Fakta Batas Desa di Rohul, Pemda Beri Kewenangan kepada UGM dan UIR

Himpun Data dan Fakta Batas Desa di Rohul, Pemda Beri Kewenangan kepada UGM dan UIR
Muhammad Franovandi S.STP, Kepala Bagian Administrasi Kewilayahan Setda Rokan Hulu.

PASIR PENGARAIAN,(RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Bagian Administrasi Kewilayahan Setda Rokan Hulu, pada Selasa (23/04) menggelar Rapat Koordinasi Bersama Camat dan Kepala Desa dan Lurah se Rokan Hulu tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Rokan Hulu.

Sebelum Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Rokan Hulu dilaksanakan, terlebih dahulu Pemerintah Daerah Rokan Hulu melalui Bagian Administrasi Wilayah mengambil data dan fakta ke desa yang akan ditetapkan tapal batasnya.

Dalam melakukan pengambilan data dan fakta yang diperlukan dalam penetapan dan penegasan batas desa dilapangan sebagai mana yang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Pemda Rokan Hulu mempercayakan pengambilan data tersebut kepada tenaga akademisi dari Universitas Gajah Mada dan Universitas Islam Riau.

Penjelasan itu disampaikan oleh Bupati Rokan Hulu H Sukiman melalui Kepala Bagian Administrasi Wilayah Setda Rokan Hulu Muhammad Franovandi S.STP, kepada Riausky.com disela-sela pelaksanaan Rakor Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Rokan Hulu, yang digelar di Convention Hall Islamic Centre Rokan Hulu.

"Setelah pihak Akademisi mengambil data dan fakta batas desa dilapangan, maka ditetapkan batas desa oleh dua belah pihak desa dan kecamatan. Penegasan batas desa itu juga diterbitkan dalam bentuk Peraturan Bupati Rokan Hulu." Papar Pria yang akrab dipanggil Ovan ini.

Penetapan batas desa di Rokan Hulu, dilaksanakan teknisnya dilapangan dalam bentuk pembangunan pilar tapal batas di desa tersebut serta pembuatan surat pernyataan penetapan tapal batas desa. Selain itu, penegasan tapal batas desa juga akan dilakukan oleh Bupati Rokan Hulu. Sehingga tapal batas itu tidak mudah dibelokkan untuk kepentingan tertentu.

Hingga tahun 2019, belum seluruh Desa di Rokan Hulu yang berhasil ditetapkan batas desa oleh Pemda Rokan Hulu. Penetapan batas desa di Rokan Hulu akan ditetapkan secara priodik sesuai dengan kemampuan anggaran daerah. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index