Waduh, Ternyata Ada 1.466 PNS Terpidana Korupsi Masih Rutin Terima Gaji

Waduh, Ternyata Ada 1.466 PNS Terpidana Korupsi Masih Rutin Terima Gaji
Ilustrasi

RIAUSKY.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap, ada 1.466 pegawa negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) terpidana kasus korupsi masih menerima gaji secara rutin.

Karena itu, ICW mengapresiasi langkah Mahkamah Kontitusi (MK) yang menyatakan PNS atau ASN yang sudah berkuatan hukum tetap tersangkut kasus korupsi alias koruptor, bisa dipecat.

Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS.

Demikian disampaikan peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019).

“Itu putusan yang perlu di apresiasi. Karena masih ada 1.466 PNS atau ASN yang sudah divonis tapi masih digaji negara. Anggaran membengkak hanya untuk membayar orang-orang yang terbukti melakukan korupsi,” kata Lalola.

Selain itu, pihaknya juga mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Yakni untuk secara tegas tidak memberikan gaji lagi kepada para ASN yang telah terbukti melakukan penyelewengan keuangan negara.

“Pendekatan seperti ini perlu kita dorong untuk dilakukan. Pidananya telah dijalankan oleh ASN ini kemudian dikuatkan oleh Kemendagri dan Kemenpan RB,” tegas Lalola seperti dikutip dari Pojoksatu.id.

Oleh karena itu, pihaknya terus menyuarakan agar pemerintah berkomitmen memecat ASN yang terbukti sebagai koruptor.
 
“Jadi kalau mau lihat komitmen negara soal pemberantasan korupsi bisa dilihat dari sini,” jelasnya.

Sebelumnya, MK menegaskan bahwa pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi dasar pemerintah memecat PNS koruptor konstitusional.

Dalam pertimbangan putusannya, MK beralasan seorang PNS diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan sebagai hal yang wajar.

Dalam gugatan yang dipersoalkan adalah pasal 87 ayat (4) huruf b. Bunyinya:

“Pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

MK berpendapat, perbuatan penyalahgunaan telah menghambat upaya mewujudkan cita-cita atau tujuan bernegara.

“Seharusnya itu menjadi acuan utama bagi seorang PNS sebagai ASN dalam melaksanakan tugas-tugasnya, baik tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, maupun tugas pembangunan,” tukasnya. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index