Dikabarkan Punya Ribuan Hektar Kebun Ilegal, Bupati HM Harris Minta Disbunnak Pelalawan Tinjau Izin PT Steelindo Wahana Perkasa

Dikabarkan Punya Ribuan Hektar Kebun Ilegal, Bupati HM Harris Minta Disbunnak Pelalawan Tinjau Izin PT Steelindo Wahana Perkasa

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Bupati Pelalawan HM Harris ingatkan Dinas Perkebuban dan Peternakkan (Disbunnak) Kabupaten Pelalawan untuk melakukan inventarisir terkait ijin perkebunan di sejumlah perusahaan. Termasuk PT Steelindo Wahana Perkasa yang diduga kuat garap lahan tanpa ijin yang mencapai ribuan hektar.

Hal ini disampaikan Bupati Pelalawan HM Harris menjawab pertanyaan awak media, Selasa (7 Mei 2019) di kantor BAPPEDA Kabupaten Pelalawan. 

"Saya telah menerima laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan perusahaan menggarap lahan tanpa ijin. Untuk itu saya instruksikan Disbunnak untuk melakukan inventarisir perijinan PT Steelindo Wahana Perkasa. Begitu juga perusahaan lain secepatnya," ucap bupati dan pemerintah daerah tidak akan mentolerir perusahaan- perusahaan yang tidak memperhatikan kaedah hukum. 

Dan kalau bandel seret ke ranah hukum.
 
Yang jelas, sambung bupati, setiap investor harus mengurus ijin dulu dalam melaksanakan operasionalnya. Tidak ada pengecualian disana.


Di sisin lain, saat didesak terkait komitmen pemerintah memberikan kemudahan kepada investor HM Harris mengatakan hal tersebut tidak dalam artian merugikan daerah.

"Ijin kita berikan dengan banyak kemudahan. Tentu berharap investor banyak masuk. Dan bukan sebaliknya dengan kemudahan tersebut perusahaan tak perlu ijin. Ini yang tidak benar. Maka selaki lagi saya perintahkan Disbunnak untum kroscek dipangan.


Terpisah, tokoh masyarakat Pangkalan Kerinci Erzepen,  beberpa waktu mengatakan bahwa dari penelurusan yang ia lakukan maka dapat data bahwa PT. Steelindo Wahana Perkasa telah menggarap lahan di dua wilayah Kecamatan Bunut serta Kecamatan Pelalawan mencapai 3.000 hektar lebih. 

"Ironisnya, sejak pengolahan lahan yang dijadikan perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2000 silam,  tidak mengantongi ijin. Dan dari hitungan kami di lapangan, lahan perkebunan tersebut mencapai 3.000 sampai 6.000 hektar.  Sementara ijin HGU baru dikeluarkan pada Desember 2018 seluas 1. 600 hektare. Sementara sisanya belum mengantongi ijin," ujarnya. 

Kalau demikian sambungnya, siapa dalam hal ini diuntungkan. Sementara pajak retribusi jelas tidak masuk ke kas daerah.

"Saya pikir ini juga pertanyaan besar, sebab perusahaan ini aman-aman saja berinvestasi di Kabupaten Pelalawan," tuturnya.

Ia minta aparat hukum untuk mengusut tuntas persoalan tersebut. Dan sebagai masyarakat ia telah melaporkan hal tersebut ke Polres Pelalawan. 

Erzepen sendiri aktif sebagai aktivis di Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Riau kembali melanjutkan, dari hasil penelusuranya juga didapat data bahwa keberadaan perusahaan itu, di wilayah Kedesaan Sungai Buluh, Kecamatan Bunut dan Desa Tolom, Kecamatan Pelalawan. 

Dan sebagaimana dari informasi dari Kuala Lumpur Kepung Berhard Malaysia (induk perusahaan, red) mereka menyatakan tidak memiliki ijin di Riau, justru yang ada di Provinsi Bangka Belitung. 

"Sangat tidak masuk diakal, investasi ratusan miliar ini tidak diketahui induk perusahaannya. Sebagaimana informasi resmi dari Kuala Lumpur Kepung Berhard Malaysia. Kalau demikian adanya, kita menilai adanya perusahaan didalam perusahaan. Dan ada permainan orang dalam perusahaan sendiri," jelasnya menambahkan juga sejauh ini kebun tersebut berapliasi dengan sistem kemitraan. 

Akan hal ini, pihaknya telah melayang surat ke pihak Konsulat Malaysia di Provinsi Riau. Sejauh belum kita belum menerima balasanya. Untuk proses hukum dalam negeri, kita juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan. Disitu saya juga telah diperiksa sebagai saksi. (R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index