Mantan Kapolda Metro Sofyan Yacob Siap Penuhi Panggilan Kepolisian, Ini Kata Pengacaranya...

Mantan Kapolda Metro Sofyan Yacob Siap Penuhi Panggilan Kepolisian, Ini Kata Pengacaranya...
Irjen (Purn) Sofyan Yacob

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Mantan Kapolda Metro Jaya Irjen (Purn) Sofyan Jacob berhalangan hadir saat diperiksa sebagai tersangka kasus makar. 

Sofyan siap hadir bila pemeriksaan ulang dilakukan minggu depan.

"Tadi kami memenuhi panggilan tersebut dan sekaligus menyampaikan Pak Sofyan tidak bisa diperiksa hari ini karena sakit, dijadwalkan kembali, kita siap untuk minggu-minggu depan. Nanti waktunya akan koordinasi dengan penyidik," kata pengacara Sofyan Jacob, Ahmad Yani saat dihubungi, Senin (10/6/2019) malam.

"Mudah-mudahan kondisi kesehatannya sudah pulih juga, kita minggu depan, Senin, Selasa atau Rabu kita siap," lanjutnya.

Ahmad mengatakan, Sofyan akan kooperatif. Meski demikian, Ahmad menyayangkan penetapan tersangka kasus makar terhadap Sofyan. 

Menurutnya, Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat tak ada hubungannya dengan aksi kerusuhan 22 Mei. Ahmad juga menyebut hal itu juga diamini oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian bila kedua aksi itu tak berhubungan. 

"Kalau dihubungkan dari pernyataan Kapolri, Kadiv Humas (Polri) bahwa ada yang terpisah dari aksi yang dilakukan oleh Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat dengan malam kejadian. Itu tidak bisa disamakan itu penyataan resmi yang dikeluarkan pihak kepolisian artinya tidak ada kaitan apa yang dilakukan oleh Pak Sofyan," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono belum memberitahukan kapan Sofyan akan dipanggil ulang. Ia mengaku akan mengecek ke penyidik terlebih dahulu.

"Dicek ke penyidik," katanya.

Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar beberapa waktu lalu. Argo menyebutkan Sofyan seharusnya diperiksa pada Senin (10/6).

Namun, Sofyan berhalangan hadir dan meminta pemeriksaannya dijadwal ulang. Sofyan disebut tengah mengalami sakit.(R04/detik.com)


 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index