Sindir Kubu 02, Yusril: Pilpres Sudah Usai, Mana Mungkin MK Bisa Diskualifikasi 01

Sindir Kubu 02, Yusril: Pilpres Sudah Usai, Mana Mungkin MK Bisa Diskualifikasi 01

JAKARTA (RIAUSKY.COM) – Mempersoalkan jabatan Cawapres 01 Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di dua bank yang merupakan anak usaha BUMN, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah, merupakan tindakan kadaluarsa.

Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, persoalan tersebut adalah masalah administratif terkait persyaratan seseorang menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden.

Menurut Yusril, keberatan atas jabatan Maruf sebagai DPS dua anak usaha BUMN seharusnya diajukan sejak sebelum penyelenggara Pemilu melakukan verifikasi terhadap syarat seorang calon.

Hanya saja, keberatan tersebut harusnya dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika masih belum puas, lanjut Yusril, calon lain bisa membawa keberatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jadi ranahnya administrasi calon, yang jadi ranah Bawaslu dan PTUN, bukan ranah Mahkamah Konstitusi (MK). MK tidak berwenang memeriksa hal tersebut,” ujar Yusril, Selasa (11/6).

Kewenangan MK, imbuh Yusril adalah memeriksa perselisihan hasil Pilpres, bukan memeriksa persyaratan administratif seorang calon. Bahkan ia menyebut kubu 02 terlalu percaya diri dengan menganggap bukti itu dapat mendiskualifikasi Jokowi-Maruf.

“Terlalu over confident mengatakan MK bisa melakukan diskualifikasi paslon, sementara Pilpres sudah selesai,” tegas Yusril seperti dilansir dari Pojoksatu.id.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengajukan perbaikan bukti gugatan sengketa Pilpres ke MK. Dalam perbaikan itu, BW mengaku punya bukti yang cukup kuat untuk mendiskualifikasi Paslon 01 Jokowi-Maruf.

Bukti tersebut, lanjut BW, adalah jabatan Maruf Amin sebagai DPS di dua anak perusahaan BUMN yaitu BSM dan BNI Syariah. (R01)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index