Mahfud MD Yakin Gugatan Prabowo-Sandi akan Diterima MK, Tapi...

Mahfud MD Yakin Gugatan Prabowo-Sandi akan Diterima MK, Tapi...
Mahfud MD

RIAUSKY.COM - Gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dinilai akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal itu disampaikan oleh mantan Ketua MK, Mahfud MD dalam wawancara di Kompas TV, Jumat (14/6).

"Saya meyakini permohonan atau gugatan itu akan dapat diterima," kata Mahfud.

Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa permohonan yang diterima bukan berarti tuntutan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi dikabulkan oleh MK.

"Kalau permohonan diterima berarti perkara memenuhi syarat untuk diperiksa. Tetapi diterima bukan berarti dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena diterima berarti diterima untuk diperiksa," jelas Mahfud.

Di sisi lain, ia berpandangan bahwa dikabulkan atau tidaknya gugatan bisa ditentukan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terlebih dahulu oleh MK.

"Di dalam proses pemeriksaan itu, dari sekian banyak permohonan dan bukti-bukti tentu nantinya ada yang bisa diterima sebagai fakta, kemudian tentu ada yang ditolak," imbuhnya.

Untuk keputusan final, nantinya Hakim MK akan melakukan perbandingan dari seluruh permohonan gugatan guna menentukan hasil Pilpres 2019 yang dipermasalahkan kubu 02.

"Ditimbang apakah dari yang diterima bisa dikabulkan berpengaruh terhadap perubahan suara atau tidak akan ditentukan oleh hakim. Nanti kita akan tahu dari pertimbangan-pertimbangan Hakim untuk menentukan itu," tandasnya. (R03)

Sumber: RMOL.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index