Jawab Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi, Yusril Kutip Ayat Al-Quran

Jawab Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi, Yusril Kutip Ayat Al-Quran
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra (kanan) selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Ko

RIAUSKY.COM - Ketua Tim Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengutip beberapa ayat Al-Qur'an dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres, di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Yusril menyampaikan bahwa ajaran Islam telah meberikan pedoman soal mekanisme penyelesaian perselisihan oleh badan peradilan di suatu negara.

"Al-Qur’an telah memberikan pedoman dan bimbingan mengenai pembentukan mahkamah untuk memutuskan berbagai perselisihan dalam kehidupan demokrasi sebuah negara modern sebagaimana tertuang dalam Surah An-Nisa ayat 58," ucap Yusril yang terus membacakan arti dari ayat tersebut.

Kemudian, Yusril juga mengutip sejumlah potongan ayat lain seperti, ayat 135 Surah An-Nisa, ayat 8 Surah al Maidah dan ayat 216 Surah Al-Baqarah.

Yusril mengatakan kepada pihak pemohon agar dapat memetik hikmah dari ayat-ayat yang disebutkannya tersebut.

"Mungkin bagi pihak yang tidak puas itu kiranya dapat memetik hikmah dari kekalahan itu, sebab sebagaimana dikatakan Al-Qur'an Surah Al Baqarah ayat 216 : 'Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui," ungkap Yusril.

Diketahui, sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 akan dilakukan hari ini pada pukul 9.00 WIB. Dalam sidang tersebut, tim hukum Jokowi-Maruf akan membacakan jawaban atas dalil yang diajukan pemohon yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Selain Tim Jokowi, KPU dan Bawaslu juga dijadwalkan membacakan jawaban. Nantinya, majelis hakim akan memberikan penilaian atas jawaban dari ketiga pihak tersebut. (R02)

Sumber: Akurat.co

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index