RIAUSKY.COM - Ketua Tim Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengutip beberapa ayat Al-Qur'an dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres, di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Yusril menyampaikan bahwa ajaran Islam telah meberikan pedoman soal mekanisme penyelesaian perselisihan oleh badan peradilan di suatu negara.
"Al-Qur’an telah memberikan pedoman dan bimbingan mengenai pembentukan mahkamah untuk memutuskan berbagai perselisihan dalam kehidupan demokrasi sebuah negara modern sebagaimana tertuang dalam Surah An-Nisa ayat 58," ucap Yusril yang terus membacakan arti dari ayat tersebut.
Kemudian, Yusril juga mengutip sejumlah potongan ayat lain seperti, ayat 135 Surah An-Nisa, ayat 8 Surah al Maidah dan ayat 216 Surah Al-Baqarah.
Yusril mengatakan kepada pihak pemohon agar dapat memetik hikmah dari ayat-ayat yang disebutkannya tersebut.
"Mungkin bagi pihak yang tidak puas itu kiranya dapat memetik hikmah dari kekalahan itu, sebab sebagaimana dikatakan Al-Qur'an Surah Al Baqarah ayat 216 : 'Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui," ungkap Yusril.
Diketahui, sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 akan dilakukan hari ini pada pukul 9.00 WIB. Dalam sidang tersebut, tim hukum Jokowi-Maruf akan membacakan jawaban atas dalil yang diajukan pemohon yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Selain Tim Jokowi, KPU dan Bawaslu juga dijadwalkan membacakan jawaban. Nantinya, majelis hakim akan memberikan penilaian atas jawaban dari ketiga pihak tersebut. (R02)
Sumber: Akurat.co
Listrik Indonesia