Sadis! Jadi Tersangka, Tukang Bubur Rendam Bocah Hingga Tewas Lalu Diperkosa

Sadis! Jadi Tersangka, Tukang Bubur Rendam Bocah Hingga Tewas Lalu Diperkosa
pelaku saat diamankan polisi

RIAUSKY.COM - H alias Y alias Gujil (23), pelaku pembunuhan FAN (7), bocah asal Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, rupanya gemar mengoleksi pakaian dalam perempuan dan membunuh FAN sebelum melampiaskan hasrat seksualnya.

H memiliki kelainan seksual dan cenderung menyukai anak kecil. Dia membunuh FAN lantaran korban tidak mau ketika diminta untuk mencium pelaku, meski sudah diimingi sejumlah uang.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky menjelaskan, H memaksa FAN, namun korban yang histeris dan berontak hingga membuat pelaku panik hingga merendam korban di dalam bak kamar mandi hingga tewas.

“Setelah korban tewas, baru kemudian pelaku melampiaskan hasrat seksualnya. Karena dari hasil otopsi terdapat air di dalam paru-paru korban dan ada bekas sperma pelaku. Motifnya masalah kelainan seksual menyukai anak kecil terpengaruh film porno,” kata Dicky dalam keterangan persnya, Jumat (5/7/2019).

Dicky, menceritakan kronologi sebelum H akhirnya menghabisi bocah kelas 2 SD itu. Pada Sabtu (29/6/2019) pagi, korban mendatangi pelaku dan meminta makanan.

“Kemudian diberikan oleh pelaku. Terus meminta uang Rp2 ribu dan diberikan juga oleh pelaku. Kemudian pelaku meminta cium pada korban namun tidak mau dan korban berontak dan histeris sehingga membuat panik pelaku,” jelas Dicky.

Usai menghabisi nyawa FAN dan melampiaskan hasrat seksualnya, pelaku kemudian melarikan diri ke Semarang sebelum pulang ke kampung halaman di Pemalang, Jawa Tengah.

“Kami kemudian berkoordinasi dengan kepolisian di sana. Pelaku kemudian dibawa keluarga untuk menyerahkan diri ke Polsek Mulo, Polres Pemalang dan diserahkan ke Polrea Bogor,” kata Dicky.

Dari barang bukti yang diamankan berupa sepasang sandal anak-anak berwarna biru, 6 potong kaus, 3 buah celana, 2 buah celana dalam wanit, satu karpet biru, 4 ember, satu gauyung, satu baju korban dan sebuah celana dalam anak.
 
“Celana dalam ini salah satu kecenderungan seksual pelaku yang suka mengumpulkan pakaian dalam perempuan. Pelaku dikenakan lasal 80 ayat 3 dan atau pasal 81 atau pasal 82 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup,” tegas Dicky. (R02)

Sumber: Pojoksatu.id
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index