Tembak Menembak di Perairan Teluk Jering Rupat, Penegak Hukum Tangkap 27,6 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi

Tembak Menembak di Perairan Teluk Jering Rupat, Penegak Hukum Tangkap 27,6 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi
Aparat penegak hukum saat ekspose penangkapan 27 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi Selasa (23/7/2019) siang tadi.Foto: dumaipos.com

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)- Aparat penegak hukum dan kepabeanan kembali berhasil mengungkap penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui wilayah perairan Dumai.

Tak kurang dari sabu 27, 650 kg dan 20 ribu butir pil ektasi berhasil diamankan dalam aksi kejar mengejar di wilayah perairan Tanjung Jering Rupat Kabupaten Bengkalis sekitar pukul 06.00 WIB subuh tersebut.

Aparat penegak hukum juga mengamankan dua orang masing-masing SL alias Eman (29) dan MR alias Lili (21) yang kemudian diketahui adalah warga Rupat.

Kepala KPPBC Dumai, Fuad Fauzi dalam keterangannya kepada media menyebutkan, penangkapan ini dilakukan setelah aksi kejar-kejaran dan penegak hukum melepaskan tembakan peringatan kepada sebuah speedboat   yang dicurigai melintas subuh hari tersebut. 

“Sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, selanjutnya ditemukan speedboat  mencurigakan. Saat hendak ditangkap tim gabungan, Bea Cukai, Pomal, Satpolair Polres Dumai sempat terjadi kejar-kejaran bahkan mengeluarkan tembakan peringatan terhadap pelaku. Setiba di lokasi pelaku dengan menggunakan speedboat berhasil kita amankan,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kapal tersebut, lanjut Fauzi, ditemukan 1 buah tas yang berisikan 29 bungkus diduga narkotika jenis sabu dan 20 ribu pil ektasi yang terdapat didalam speedboat itu.

“Diduga keduanya berperan sebagai kurir. Barang haram ini berasal dari Malaysia dengan tujuan Indonesia masuk melalui Rupat,” jelasnya. 

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan ditemui saat ekspose bearang bukti dan tersangka membenarkan penegahan terhadap penyelundupan narkotika dalam jumlah besart ini. 

Pihaknya menyebutkan saat ini seluruh barang bukti dan pelaku diduga kurir yang diamankan sudah dilimpahkan kepada kepolisian. 

''Segera kita melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyelundup ini dan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ini,'' ungkap dia.

"Nanti akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan Dumai hanya pintasan karena barang ini akan dikirim lagi keluar Dumai," kata Kapolres Restika P Nainggolan .

Kedua pelaku  bakal dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index