Hati-hati dengan Janda Muda Ini, Dia Jadi Otak dan Umpan untuk Menjebak Korban, Diajak Kenalan, Ketemuan Lalu Dibegal

Hati-hati dengan Janda Muda Ini, Dia Jadi Otak dan Umpan untuk Menjebak Korban, Diajak Kenalan, Ketemuan Lalu Dibegal
Komplotan begal janda muda di Palembang dibekuk polisi. Sripo/ Haris Widodo

RIAUSKY.COM - Beraksi Bersama Kekasih, Janda Muda Jadi Otak dan Umpan Menjebak Korban Kejahatan di Palembang. Modus kejahatan baru di Palembang diungkap Kapolda Sumsel, Irjen Firli.

Sosok seorang janda muda menjadi otak sekaligus pemeran dalam modus baru ini. Wanita ini jadi otak pelakunya sekaligus menjadi umpan pelaku kejahatan.

Janda muda bernama Ica ini melancarkan aksinya bersama sang kekasih bernama Edwin Ujang dan teman-temannya. Komplotan ini membegal korbannya dengan modus mengajak pria kenalan di facebook.

Ica menjebak korbannya dengan cara mengajak janjian bertemu di Jalan AKBP H Umar Kelurahan Kemuning Kecamatan Kemuning untuk makan malam. Janda muda berusia 23 tahun itu kini dibekuk polisi.

Ica mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 20 Juli 2019 pukul 01.00 wib.  Saat itu ia telah berjanjian bersama korban Supriono. Setelah sampai di lokasi kejadian, tiga temannya langsung melancarkan aksinya.

"Aku saat itu sedang nongkrong samo mereka (Edwin ujang, Soni, Agung, dan Andi)."

"Mereka bilang ada kerjaan tidak. Gini kamu ajak ketemuan aja pria itu nanti di tempat kami yang ambil dompet dan HPnya," ujar Ica saat pres rilis ungkap kasus di Polda Sumsel, Rabu (14/8/2019).

Setelah sampai di lokasi kejadian 3 temannya langsung melancarkan aksinya. Dimulai dari Andi yang meminjam korek kepada korban dan berkata. 

"Kau nilah ye yang ganggu bini (istri-red) aku" kata Andi.

Andi melancarkan pukulannya ke kepala korban sebanyak 1 kali.

Lalu datanglah Edwin Ujang dan Soni menghampiri korban dan mengambil kunci motor dan memukul korban kembali.

Kemudian Andi mengambil dompet dan HP korban sementara Agung membaca situasi.

Kelima tersangka pun meninggalkan korban dan Edwin melemparkan kunci motor milik korban. Sementara korban berteriak minta tolong.

Atas perilaku yang dilakukan kelimanya mereka terjerat pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e dengan ancaman 12 tahun penjara. (R03)

Sumber: Tribunnews.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index