Tiga Tahun Diputus MA, PT Adei Belum Lakukan Pemulihan 40 Hektare Lahan di Telayap Pelalawan

Tiga Tahun Diputus MA, PT Adei Belum Lakukan Pemulihan 40 Hektare Lahan di Telayap Pelalawan
Baharudin, anggota DPRD Pelalawan.

PANGKALANKERINCI (RIAUSKY.COM)- Anggota DPRD Pelalawan Baharudin mendesak PT Adei Plantation & Industri untuk segera membayar denda sebesar Rp15,1 miliar untuk pemulihan kerusakan hutan akibat terjadinya kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan perusahaan milik warga Malaysia tersebut.
   
''Kita minta kepada pihak PT Adei untuk mematuhi putusan Mahkama Agung. Agar segera melaksanakan pemilihan hutan dan lahan itu,'' ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Pelalawan, Baharudin  seperti dilaporkan  koranmx.com.
   
Apalagi ditegaskan politisi muda partai Golkar itu, bahwa putusan untuk segera dilakukan pemulihan oleh terhukum PT Adei, sudah sudah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan.
   
''Selaku warna negara yang baik kita harus patuh dan taat hukum. Jadi kita minta perusahaan melaksanakan dan jangan terkesan mengulur-ulur waktu,'' ungkap Bahar yang kembali terpilih dua priode anggota DPRD Pelalawan tersebut.

Kasus pembayaran denda tambahan kepada PT Adei ini, sebesar Rp15,1 miliar atas putusan MA, yang telah diterima oleh Kejari Pelalawan, sejak tahun 2016 silam dan telah melayangkan surat ke PT Adei untuk segera melaksanakannya.
     
Di mana dalam putusan MA dan hasil koodinasi ke Menterian Lingkungan Hidup (KLH), meminta PT Adei untuk segera melakukan pemulihan dan pemupukan lahan seluas 40 hektar di Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, dengan biaya harus dikeluarkan sebesar Rp15, miliar.
     
Setelah terbukti kerusakan hutan dan lahan akibat kebakaran yang di lakukan oleh PT Adei. Tapi sudah tiga tahun diputus MA, tidak diindahkan oleh perusahan asal Malaysia tersebut. Juga tiga petinggi Adei yang masuk DPO, saat kabur ketika akan dieksekusi yakni Danessuvaran, Go Teh Meng, dan Tan Key Yong, yang telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
   
Namun selain putusan MA yang menyatakan pihak PT Adei terbukti melakukan korporasi yang diwakili oleh Tan Kee Yong selaku Direktur PT Adei, dengan denda Rp1,5 miliar dan subsider 5 bulan kurungan penjara yang telah dibayar dan disetorkan ke kas negara.
     
Presiden Direktur PT Adei Thomas ketika dikonfirmasi koranmx.com, via telpon selulernya, Senin (19/8/2019) sore beberapa kali dihubungi, tidiak dijawab, walau sempat diangkat tapi tidak dijawab, begitu juga SMS dikirim tak di balas.
   
Sedangkan GMN PT Adei, Goh Keng Een yang dikonfirmasi  mengaku pihaknya belum membayar denda pemulihan kahutla sebesar Rp15 miliar lebih tersebut. Karena pihaknya menunggu arahan dari pihak Kejari Pelalawan.
   
''Kita siap untuk melaksanakannya. Tapi proses pemulihannya seperti apa dan apa yang akan dikerjakan. Kita menunggu arahan dari pihak Kejaksaan dan hasil koordinasi kementerian KLH. Jadi kita akan surati pihak Kejaksaan,'' pungkas GMN PT Adei.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index