Datangi PN Rohil, Jhony Kurang Puas Atas Surat Pernyataan Jaminan Eksekusi

Datangi PN Rohil, Jhony Kurang Puas Atas Surat Pernyataan Jaminan Eksekusi

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - H. Syamsul alias Cupak bersama anak nya Jhony Charles BA MBA didampingi kuasa hukum Selamat Sempurna Sitourus SH, mendatangi kantor pengadilan negeri (PN) pada Kamis 22 Agustus 2019 pagi mendatangi pengadilan negeri (PN ) Rohil.

"Kedatangan Jhony Charles bersama kuasa hukumnya bertujuan untuk mempertanyakan dan meminta surat jaminan pernyataan dari permohon eksekusi 1 ( Kirno) dan permohon eksekusi 2 (Kim Sum), terhadap lahan sawit dan kantor Partai Garda Pemuda Nasdem yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Rohil pada Selasa 20 Agustus 2019 yang lalu.

Chony Charles MB MBA saat dikonfirmasi ketika keluar dari kantor PN Rohil mengatakan bahwa dia tidak puas atas surat persyataan jaminan dari pemohon terhadap lahan ayah nya (Syamsul) yang dieksekusi pada beberapa hari yang lalu.

"Nah, surat pernyataan ini kami rasa tidak memuaskan, karena yang ada pernyataan Kisno SE, sementara surat pernyataan Kim Sum tidak ada," kata Jhony Charles BA MBA, sambil menunjukan surat pernyataan itu, saat keluar dari kantor PN Rohil.

Sedangkan, terang Jhony Charles, didalam permohonan eksekusi itu ada dua nama yaitu nama Kisno SE dan Kim Sun. 

"Seharusnya pihak PN Rohil harus mengkaji dulu, kalau memang pemohon 1 yang sanggup membuat pernyataan, jadi yang di eksekusi itu cukup lahan pemohon 1 saja, jangan dulu di eksekusi lahan pemohon eksekusi 2," katanya.

Sebab, lanjut Jhony Charles, apabila Peninjau Kembali ( PK ) yang telah diajukan oleh pihaknya ke PN Rohil dan nanti dimenangkan oleh Makamah Agung ( MA ), jadi dimana pihaknya akan meminta ganti rugi lahan yang sudah di eksekusi pada Selasa (20/8/2019) kemarin. 

"Ditambah lagi, surat pernyataan Kim Sun ini juga tidak kuat. Sebab tidak menilai berapa angka atau jumlah yang harus nanti di ganti," paparnya.

Padahal, lanjut Jhony Charles, lebih mahal itu lahan yang ada kantor Partai Nasdem nya, dan itu berada diatas lahan pemohon ekseskusi 2 atanama Kim Sun. "Nah, yang kita khawatirkan Kim Sun bisa saja nanti buang badan jika kami di menangkan oleh MA" cetusnya.

Seharusnya, tambah Jhony Charles, pihak PN Rohil dan pihak lain harus mengkaji dahulu sebelum melakukan eksekusi. "Setidaknya kaji juga kekuatan PK yang kami ajukan, apakah ada diatas 50 persen, dan jika ada kemenangan kami diatas 50 persen apa salahnya dilakukan penundaan ekseskusi itu, dan saya akan mengejarkan perkara ini cepat diselesaikan oleh MA, sehingga perkara ini bisa terang benderang," jelas pria yang akrab disapa Bang Jhony ini.

Bang Jhony mengatakan, bahwa pihaknya sengaja mempulikasikan kejadian ini ke publik. Dengan tujuan bisa menjadi pembelajaran bagi penegak hukum dan nanti tidak dialami oleh masyarakat, dan kedepan hukum di negeri kita semakin bagus," beber Jhony Charles. 

Sementara itu, ketua pengadilan negeri rokan hilir Faisal SH MH saat dikonfirmasi melalui juru bicara pengadilan Sondra Mukti Herlambang SH mengatakan terkait eksekusi yang dilakukan beberapa hari yang lalu, pengadilan hanya menjalankan putusan dari putusan Mahkamah Agung. Putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap," Kata Sondra.

Sebelum dilakukan eksekusi, ketua pengadilan sudah melakukan Amaning atau pemangilan terhadap kedua belah pihak, dengan tujuan supaya dilakukan mediasi. Namun, mediasi yang lakukan oleh pihak termohon dan pemohon tidak menemukan titik temunya. Sehingga, pihak pemohon mengajukan eksekusi berdasarkan putusan MA," ungkap Sondra.

Nah, terkait jaminan yang dimintak termohon, pengadilan tidak ada kewajiban untuk membuat surat pernyataan jaminan sepertimana yang diminta termohon.

Data yang dirangkum sebelumnya, juru sita pengadilan negeri rokan hilir melakukan eksekusi terhadap lahan sawit dan bangunan yang berdiri didalam nya pada Selasa (20/9/19). Lahan yang dieksekusi tersebut terletak di Kepenghuluan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil - Riau.

Juru sita melakukan eksekusi berdasarkan surat keputusan Ketua PN Rohil No.06/Pen.Pdt/ Eks - Pengosongan -Pts/2019/PN.Rhl Jo Nomor 08/PDT.G/2007/PN .Rhl Jo Nomor 110/Pdt/2008/PTR Jo 2296K/Pdt/2009. Karena lahan yang bersengketa tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamh Agung (MA). Sehingga dilakukan ekseskusi atas lahan dan bangunan yang berada didalamnya, berdasarkan permohonan dari pihak pemenang. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index