Berlaku Mulai 2 September 2019

Disempurnakan, Kini Transaksi Lewat Kliring BI Lebih Cepat dan Murah

Disempurnakan, Kini Transaksi Lewat Kliring BI Lebih Cepat dan Murah
Kegiatan Sosialiasi Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Jumat (30/8/2019) di Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) guna mempercepat layanan, meningkatkan batasan transaksi dan mempercepat proses kliring dengan memperbanyak setelmen dalam satu hari.
 
"Ini juga respon atas perkembangan digitalisasi yang mengubah lanskap risiko secara signifikan, yaitu meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia telah menetapkan lima visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025," ujar Syahrul Baharisyah selaku Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah BI Riau, Jumat (30/8/2019) saat melakukan sosialisasi SKNBI di Pekanbaru. 
 
Ia menambahkan sebagai salah satu quick win untuk mewujudkan visi SPI 2025 tersebut, Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan kepala nasabah.
 
"Adapun penyempurnaan kebijakan tersebut meliputi, penambahan priode setelmen dana pada layanan transfer dana yang sebelumnya lima kali sehari dan penambahan periode setelmen dana pada layanan pembayaran reguler yang sebelumnya dua kali sehari kini menjadi sembilan kali sehari, yaitu pada pukul 08.00 WIB 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB," urainya.
 
Selain itu, Bank Indonesia turut meningkatkan batas maksimal transaksi Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler menjadi maksimal Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) per transaksi, sebelumnya maksimal Rp 500 juta. 

"Selain itu, biaya pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya dikenakan BI kepada bank (Peserta SKNBI) sebesar Rp 1.000 (seribu rupiah) berubah jadi Rp 600 (enam ratus rupiah) per transaksi," terangnya.

"Sedangkan penyesuaian biaya pada layanan transfer dana yang dikenakan bank (peserta SKNBI) kepada nasabah yang sebelumnya dikenakan biaya Rp5.000 ribu menjadi Rp3.500 per transaksi," jelas Syahrul.

Sebelumnya, BI Riau juga sudah menyampaikan hal ini kepada bank-bank yang ada untuk mempersiapkan dan menjalankan SKNBI ini, pihak bank menurutnya menyambut positif dan akan menerapkan kebijakan baru ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia pun berharap, adanya kebijakan baru ini akan meningkatkan keinginan warga masyarakat untuk terus menggunakan jasa ataupun produk perbankan. (R05)

Listrik Indonesia

#Bank Indonesia

Index

Berita Lainnya

Index