Mahfud Md Sarankan Jokowi Ajak Bicara Pimpinan KPK, 'Ya Tukar Pendapat lah, Apa Salahnya Dipanggil'

Mahfud Md Sarankan Jokowi Ajak Bicara Pimpinan KPK, 'Ya Tukar Pendapat lah, Apa Salahnya Dipanggil'
Jokowi dan Mahfud MD

RIAUSKY.COM - Mahfud Md menyarankan Presiden Jokowi mengajak berbicara pimpinan KPK periode 2015-2019 yang belum lama ini mengembalikan mandat ke Presiden. 

Dialog itu diperlukan untuk mencari jalan tengah atas polemik yang sedang dihadapi KPK.

"Secara arif mungkin, mungkin presiden perlu memanggil mereka (pimpinan KPK) untuk ya tukar pendapat lah, untuk konsultasi, untuk berdiskusi. Apa salahnya dipanggil," kata Mahfud kepada wartawan di Kota Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).

Seperti diketahui, tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang mengembalikan mandat ke Presiden Jokowi. Alasannya mereka tidak pernah diajak berdiskusi dalam pembahasan rancangan UU No 30 tahun 2002.

Mahfud berpendapat tidak ada salahnya para pimpinan KPK periode 2015-2019 diajak berdiskusi untuk membahas rancangan UU KPK. Supaya para pemimpin KPK bisa memberikan pandangannya terkait RUU KPK yang sedang digodok itu.

"Sekarang waktunya (pimpinan KPK) diajak bicara dalam situasi seperti ini. Saya kira Presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka. Ya bicara, karena mereka merasa hanya nunggu apa sikap Presiden terhadap ini," ungkapnya.

Mahfud juga mengomentari pihak-pihak yang mengklaim ingin memperkuat KPK. Seperti Presiden Jokowi yang menyetujui revisi UU KPK juga menyatakan ingin menguatkan KPK, namun pihak yang menentang rancangan revisi UU KPK juga ingin hal serupa.

"Itu kan tinggal didiskusikan, diskusi yang dimaksud menguatkan itu yang ini atau yang itu, yang menguatkan itu versi konsep Presiden atau versi konsep masyarakat sipil. Nah, ini namanya negara demokrasi, dipertemukan saja," papar Mahfud.

Dalam kesempatan itu Mahfud juga mengomentari langkah tiga pimpinan KPK periode 2015-2019 yang mengembalikan tanggung jawab pemberantasan korupsi ke Presiden Jokowi. Menurut Mahfud, langkah tiga pimpinan KPK tersebut tidak tepat.

"KPK itu bukan mandataris siapapun. Dia (KPK) adalah lembaga independen meskipun ada di lingkaran kepengurusan eksekutif, tetapi bukan bawahan pemerintah," jelas pakar hukum dan tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.

"Lembaga independen itu bisa saja dari lingkungan eksekutif tapi bukan bawahan pemerintah, nah itu menyangkut soal nasib pimpinan KPK. Secara yuridis mengembalikan mandat itu bukan berarti KPK kosong, karena KPK bukan mandataris Presiden," tutupnya. (R01)

Sumber: Detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index