PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Keberadaan beberapa kios pedagang eks pasar Ramayana yang mulai banyak di depan pasar tersebut berdekatan dengan bahu jalan, dikhawatirkan dapat menimbulkan kemacetan.
Sementara itu parkir kendaraan juga tepat di depan kios tersebut yang memakai badan jalan.
Menaggapi hal ini Mahyuddin selaku Kepala Dinas Pasar (Dispas) Pekanbaru mengatakan pihaknya tidak bisa untuk melarang pedagang berjualan.
"Tak mungkin kita larang pedagang untuk berjualan. Lantas nanti mereka mau mencari uang dimana, kios mereka sudah terbakar," ujarnya, pada Rabu (20/1)
Untuk nantinya akan menimbulkan kemacetan, riausky.com coba konfirmasi ke Dinas Perhubungan dan Informatika (Dishubkominfo) Pekanbaru. Pasalnya Dishubkominfo kota Pekanbaru memperbolehkan parkir di bahu Jalan Sudirman kendati kerap menimbulkan kemacetan.
Kepala Sub Bagian UPTD Parkir Dishubkominfo kota Pekanbaru Sarwono ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya sudah membicarakan dengan pihak kepolisian 23 Desember lalu, tapi hanya bersifat sementara.
"Kita melegalkan parkir disana hanya sementara waktu saja, karena adanya permintaan pedagang untuk diberikan keringanan," ungkapnya.
Mengenai keberadaan rambu-rambu lalu lintas yang ada di depan Plaza Sukaramai, Ia menyebutkan sudah ditutup, bahkan untuk pengelola parkir disana sudah ditunjuk, serta ada juga pengatur lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan.
"Kita sudah tunjuk, bahkan ada pengatur lalu lintas disana," tambahnya.
Ketika disinggung sampai kapan diperbolehkan parkir kendaraan di bahu Jalan Sudirman di depan plaza Sukaramai, Sukwarno menyampaikan hingga kondisi pusat perbelanjaan Plaza Ramayana normal seperti dulu.
"Sampai kondisi disana normal saja, sehingga kita memperbolehkan parkir disana, karena lokasi parkir tidak tersedia," sambungnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, meski memperbolehkan parkir disana, tapi pihaknya juga tetap memperhatikan ketertiban lalu lintas. "Kita tetap memperhatikan lalu lintas, untuk tarif disana masih seperti biasa yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat," tutupnya. (R05)
Listrik Indonesia

