Pemko Pekanbaru dan Kanwil BPN ATR Bagikan 3.000-an Sertifikat PTSL Pada Masyarakat Tenayan Raya dan Bukitraya

Pemko Pekanbaru dan Kanwil BPN ATR  Bagikan 3.000-an Sertifikat PTSL Pada Masyarakat Tenayan Raya dan Bukitraya
Sekdako Pekanbaru M Noer MBS memberi sambutan saat penyerahan sertifikat PTSL untuk Kecamatan Bukitraya dan Tenayan Raya.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Ribuan masyarakat di Kota Pekanbaru berbahagia.  Kamis (6/2) mereka menerima sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sertifikat itu adalah bukti kepemilikan yang sah bagi mereka atas tanah yang dimiliki dan menjadi jaminan yang sah atas kepemilikan tanah.

Penyerahan sertifikat ini dipimpin Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) PekanbaruM Noer MBS didampingi  Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Agraria dan Tata Ruang (ATR) M Syahrir di pelataran kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru di Jalan Sudirman Pekanbaru. 

Total ada sebanyak 3070 penerima program PTSL tahun 2019 lalu, mereka adalah masyarakat yang terdapat di 2 kecamatan di Pekanbaru yakni, Bukitraya dan Tenayan Raya yang berasal dari enam kelurahan, masing-masing adalah Kelurahan Tangkerang Utara, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kelurahan Simpang Tiga, Kelurahan Air Dingin, Kelurahan Tangkerang Labuai dan Kelurahan Pematang Kapau.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Noer dalam sambutannya sangat mengapresiasi program penerbitan sertifikat PTSL oleh BPN/ATR. 

Dia menyampaikan  terima kasih atas penyerahan sertifikat ini. Ia menyebut bahwa sertifikat ini bagi masyarakat di Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Tenayan Raya.

Sekdako Pekamnbaru M Noer MBS menyalami salah seorang ibu penerima program PSTL disaksikan Kakanwil BPN/ATR Riau M Syahrir.

Noer menyebut, pemerintah daerah mendukung dalam upaya pemenuhan hak bagi masyarakat. Apalagi masih banyak lahan di Kota Pekanbaru yang belum punya sertifikat.

M Noer pun mengajak RT/RW, camat dan lurah untuk bersinergi agar setiap jengkal tanah di Pekanbaru teregistrasi guna menghindari terjadinya sengketa lahan di kemudian hari.

Dalam kesempatan itu, M Noer juga curhat tentang harapan Pemko Pekanbaru agar  aset tanah dan lahan milik Pemko juga bisa dibantu dalam menentukan duduk kepemilikannya. 

Pemko, kata M Noer mengajukan pengurusan sertifikat untuk kepemilikan  20 persil lahan menjadi sertifikat hak milik (SHM). 

Aset yang diajukan tersebut,  dikatakan M Noer  termasuk di dalamnya lahan yang berada di Kawasan Industri Tenayan (KIT).

Dalam pada itu, untuk penuntasan pengurusan kenaikan status lahan yang belum SHM, Pemko Pekanbaru melalui tim aset sedang melakukan pendataan. 
Penertiban aset dibawah penguasaan Pemko Pekanbaru ini menjadi salah satu perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami bersama tim khusus aset mendata kantor-kantor kita yang belum jelas statusnya," kata Sekko Pekanbaru Drs HM Noer MBS.

M Noer  mencontohkan, aset yang didata ini misalnya aset berpindah tangan dari beberapa pihak. "Misalnya dulu dipegang oleh A dan berasal dari B, kita akan tuntaskan itu dan itu juga dikawal oleh KPK. Supaya bidang aset kita tuntas, clean dan clear," tegasnya.

Ditambahkan dia juga, aset lahan yang jadi fokus pihaknya untuk dituntaskan di antaranya yang berada di KIT. "Pemerintah sudah mengusulkan, tapi belum selesai. Mudah-mudahan dengan tekad pak kanwil (Badan Pertanahan Nasional, red) bisa menyelesaikan. Segera tanah pemerintah, terutama kawasan industri itu selesai sertifikatnya," urainya.

Kepala Kantor BPN Kota Pekanbaru diwakili Kasubag Tata Usaha, Umi Kalsum mengungkapkan proses pembuatan sertifikasi PTSL ini adalah program pemerintah dibawah Presiden Joko Widodo untuk memberikan kepastian hak atas kepemilikan tanah masyarakat. 

Dia menyebutkan, secara bertahap program ini terus dilaksanakan dari tahun ke tahun sehingga, ke depan, tidak ada lagi masyarakat penerima manfaat yang akan mengeluh karena ketidakpastian dalam kepemilikan lahan. 

Proses dari pembuatan sertifikat ini dilakukan mulai dari sosialisasi, sampai pendataan di lapangan di dua kecamatan, Tenayan Raya dan Bukitraya. 

Penyerahan sertifikat PTSL Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah dalam memberi dokumen hak atas tanah. Adanya sertifikat ini tentu memberi kenyamanan.

Meski tidak seluruh dari penerima manfaat dari program ini hadir, namun, pemerintah memastikan jumalh sebanyak 3070 penerima manfaat ini sudah memiliki haknya atas tanah yang dimiliki.

Salah seorang penerima sertifikat, Amril mengungkapkan sangat berterima kasih atas dukungan pemerintah melalui BPN dalam menerbitkan PSTL ini. 

Dikatakan dia, sebagai masyarakat kecil, pihaknya sangat menyadari sekali keterbatasan yang dimiliki dalam mendapatkan kepastian hak atas tanah atau lahan yang dimiliki. 

Kehadiran program sertifikasi ini benar-benar membantu masyarakat untuk mendapatkan kepastian hak. 

''Kami berterima kasih kepada pemerintah, khususnya BPN, karena telah membantu meringankan satu lagi permasalahan masyarakat,'' kata dia. (CR3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index