Iklan Bando Depan BRI Dicopot Satpol PP, ''Tak Boleh Pasang dan Akan Kita Potong''

Iklan  Bando Depan BRI Dicopot Satpol PP, ''Tak Boleh Pasang dan Akan Kita Potong''
Satpol PP Kota Pekanbaru copot iklan yang terpasang pada bando di Jalan Tuanku Tambusai, Jumat (7/2/2020) sore.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Satpol PP Kota Pekanbaru, Jumat (7/2/2020) sore men copot iklan yang terpasang pada bando di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan BRI.

"Semua iklan yang terpasang di bando kami copot. Tak dibenarkan di bando itu ada iklan. Selain tak bayar pajak, bando itu juga akan kita potong karena sudah tidak boleh berdiri  melintang di jalan," kata Kabid Operasional Ketertiban Masyarakat, Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto di lokasi.

Pantauan di lokasi, ada yang aneh dari bando tersebut. Sebab sticker penyegelan yang sudah dipasang sebelumnya oleh Satpol PP menjelaskan bando itu tak berizin sudah tak terlihat lagi alias dicopot.

Satu pleton personel Satpol PP Pekanbaru dikerahkan dalam giat pencopotan iklan di bando. Separuhnya ditugaskan mengatur arus lalulintas di Jalan Tuanku Tambusai, sisanya menyambut iklan produk yang diturunkan pekerja dari bawah bando.

Saat pencopotan berlangsung, jika dilihat dari arah Jalan Tuanku Tambusai ke Mal SKA dari tiga space yang ada di bando itu hanya ada dua iklan produk masing- masing berukuran sekira lima meter. Pertama iklan dari salahsatu sekolah dan yang kedua iklan dari Mitra Bangunan.

Kondisi serupa juga terlihat dari arah Jalan Tuanku Tambusai ke arah Matahari. Dari tiga space yang ada dua space dipakai untuk pemasangan iklan produk AC.

"Semua dicopot tak ada yang tersisa, masalah sticker yang dicopot juga akan kita pasang lagi. Saya ingatkan jangan coba-coba pasang lagi iklan di bando itu," tegas Kabid Ops.

Sebagaimana diketahui, selain melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/2010, tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Keberadaan bando- bando tersebut juga melanggar Perda Pekanbaru Nomor 4 Tahun  2011, tentang pajak daerah dan Perda Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012, tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Selanjutnya juga melanggar 

Perwako Nomor 24 Tahun 2013, tentang penyelenggaraan reklame.(R06/pku)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index