Klarifikasi Ketua PGRI Riau: Tidak ada Penahanan Ijazah, yang Ada Siswa Tidak Mengambilnya

Klarifikasi Ketua PGRI Riau: Tidak ada Penahanan Ijazah, yang Ada Siswa Tidak Mengambilnya
Ketua PGRI Riau, Dr M. Syafii

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Klarifikasi adanya tudingan dari masyarakat yang menyatakan sejumlah sekolah menahan ijazah siswa, Rabu (12/2/2020) siang Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau Dr M.Syafi'i, didampingi Ketua Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) Riau Ir.A.Z.Fachri Yasin, M.Agr dan beberapa pengurus melakukan pertemuan dengan Kepala Sekolah di Gedung Guru HM Rusli Zainal.

Dari pertemuan tersebut didapati bahwa bukan dari pihak sekolah yang melakukan penahanan, hanya saja sang pemilik ijzah yang tidak mengambil Ijzahnya. Padahal pihak sekolah sudah mengingatkan dalam acara perpisahan dan lainnya, agar peserta didik tersebut mengambil ijazah mereka.

Safi'i menjelaskan , sesungguhnya tidak ada niatan kepala sekolah untuk menahan ijazah dan hal ini sangat beresiko dilakukan oleh sekolah. Selain melanggar aturan, ijazah tersebut juga merupakan dokumen penting yang berharga. Jika terjadi musibah kebakaran dan lain lain tentu yang bertanggung jawab terhadap dokumentersebut adalah sekolah.

“Tidak ada yang namanya sekolah menahan ijazah, yang ada itu adalah siswa dan orang tua yang belum mengambilnya.Yang terjadi adalah ijazah yang belum diambil,”kata Syafi'i usai pertemuan.

Berdasarkan keterangan yang mereka himpun dari para Kepala Sekolah, disebutkan bahwa ada beberapa indikator ijazah tidak diambil siswa, yang pertama dengan terbitnya Surat keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan surat ini merupakan syarat siswa untuk melanjutkan pendidikan kejenjang berikutnya. Kondisi ini menjadi salah satu sebab belum diambilnya ijazah disekolah.

“Karena saat ini syarat untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi adalah dengan SKHUN dan ijazah juga lambat baru bisa diterima siswa dan dengan prosedur yang telah ditetapkan seperti sidik jari dan pembubuhan tandatangan oleh siswa.Jadi ini merupakan salah satu idikatornya,” terang Syafi'i.

Karena itu Dia berharap agar para orang tua yang ijazah anaknya masih disekolah sesegera mungkin untuk mengambilnya dengan mengiuti prosedural dan jika ini dibiarkan berlarut larut akan beresiko hilang dan menjadi beban bagi sekolah.

Dikesempatan yang sama Ketua DKGI Riau  Fachri Yasin menambahkan bahwa kepala sekolah tidak ada niat untuk menahan ijazah karena ijazah itu adalah dokumen negara dan jika ditahan menjadikan resiko bagi kepala sekolah.

“Resiko kehilangan tentu akan menjadi tanggung jawab kepala sekolah itu yang pertama,sementara resiko kedua jika terjadi bencana kebakaran tentu resiko besar akan menjadi tanggung jawab kepala sekolah,”sebut Fachri.

FAchri juga menjelaskan bahwa dari hasil keterangan yang dihimpun melalui pertemuan dengan sejumlah kepala sekolah bahwa ijazah yang masih numpuk disekolah itu karena tidak diambil dan bukan ditahan sekolah.

“Contoh kasus yang terjadi di SMPN 25, siswa yang belum cap jari ada 4 siswa dan cap jari itu wajib, hingga saat ini ijazah itu belum diambil oleh siswanya.Intinya dengan kepala sekolah sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menghubungi pihak orang tua atau siswanya namun tidak banyak membuahkan hasil,” pungkasnya. (R06/MCRiau)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index