Kapolsek Kembangan Dicopot Usai Gelar Pesta Pernikahan, Ternyata Wakapolri Juga Ikut Hadir

Kapolsek Kembangan Dicopot Usai Gelar Pesta Pernikahan, Ternyata Wakapolri Juga Ikut Hadir
Wakapolri Gatot Eddy menghadiri pernikahan Kompol Fahrul Sudiana

RIAUSKY.COM - Meski sudah ada larangan, namun pernikahan megah tetap digelar Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana dengan selebgram Rica Andriani di Hotel Mulia, Jakarta.

Tak pelak, peristiwa ini menjadi viral karena digelar di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Pelaksanaan pernikahan megah ini tetap berjalan lancar hingga selesai meski tiga hari sebelumnya, telah keluar Maklumat Kapolri terkait dengan aturan menggelar kegiatan saat wabah corona. 

Momen bahagia itu tak berlangsung lama, dua pekan setelah pergelaran pesta pernikahan bersama istrinya, Rica Andriani, Fahrul harus dihadapkan pada sanksi yang dijatuhkan Polda Metro Jaya terhadapnya, yakni pencopotan Fahrul sebagai Kapolsek Kembangan. 

Tapi, siapa saja yang melanggar maklumat itu, tentunya harus ditindak. Tak hanya Kompol Fahrul Sudiana, tapi juga seluruh anggota kepolisian yang hadir harus mendapatkan sanksi kode etik dan disiplin.

Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas, Andrea Poeloengan. Seluruh anggota Polri yang hadir dalam pernikahan tersebut harus juga diperiksa oleh Propam Polri.

“Tidak hanya Kapolsek saja seharusnya yang dikenai sanksi kode etik atau disiplin, tetapi seluruh anggota atau pejabat Polri yang hadir tanpa kecuali wajib diperiksa Propam dan segera disidangkan tidak dalam waktu yang lama," kata Andrea.  

Tapi siapa sangka, saat pesta tersebut, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono ternyata menjadi salah satu tamu undangan.

Andrea Poeloengan, menyayangkan kehadiran Wakapolri Gatot Eddy di tengah pesta pernikahan tersebut. Menurutnya, bekas Kapolda Metro Jaya itu seharusnya juga mendapat sanksi disiplin.

Andrea mengungkapkan alasan mereka wajib diperiksa terkait kode etik dan disiplin oleh Propam karena telah melanggar perintah Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Lewat maklumat Kapolri, dia menilai, perintah tersebut bukanlah sembarangan karena merupakan perpanjangan perintah dari Presiden Joko Widodo.

Seperti diketahui, pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Karenanya, perintah tersebut harus dilaksanakan oleh setiap anggota Polri. (R02)

Sumber: Viva, Kompas

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index