Kadisdikpora Rohul Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Kadisdikpora Rohul Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Rokan Hulu, Muhammad Zen, resmi ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
 
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tersangka bernama M Zen. “Benar. Pemeriksaan pertama sebagai tersangka, belum ada penahanan,” kata AKBP Guntur, Rabu (3/2).
 
Dijelaskannya lebih jauh, ditetapkannya M Zen menjadi tersangka karena pihaknya menduga yang bersangkutan telah mengambil keuntungan ratusan juta rupiah dari proyek pengadaan komputer untuk kegiatan E-Learning dari Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2014.
 
“Jadi, proyek itu diadakan untuk 32 sekolah dasar di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau yang dananya bersumber dari APBN,” terangnya.
 
Adapun modus yang dilakukan tersangka M Zen dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara mengarahkan para kepala sekolah sebagai sasaran kegiatan untuk membeli alat komputer dan perangkat E-Learning lainnya kepada seorang rekanan bernama Hasrizal alias Ujang.
 
“Dari pebuatannya ini tersangka MZ diduga mendapat fee atau keuntungan. Hasil pembelian komputer itu diberikan rekanan kepada tersangka,” tuturnya.
 
Akibat perbuatannya itu, tersangka M Zen dan rekanan diduga menyalahi petunjuk pengadaan yang diberlakukan Kemendiknas. Sebab, dalam aturannya, kegiatan itu menyalahi prosedur dan mekanisme yang ada di pusat.
 
“Harusnya petunjuknya dilakukan secara swakelola di sekolah maupun Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu. Jadi itu tidak boleh memakai jasa pihak ketiga atau rekanan,” urainya.
 
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Junco Pasal 55 ayat 1 ke 1.
 
Dimana, tersangka M Zen diduga merugikan keuangan negara dengan mengambil keuntungkan bagi dirinya sendiri sebesar Rp300 juta. Sebelumnya, Polda Riau juga telah menetapkan rekanan tersebut sebagai tersangka.
 
Keduanya belum ditahan karena polisi beralasan menunggu kelengkapan berkas. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, juga telah memeriksa 36 saksi termasuk ahli pidana untuk memudahkan penyidikan hingga penetapan tersangka M Zen. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index