Unik! Di Perumahan Ini Seluruh Kepala Keluarganya Berstatus Janda, Kalau Menikah Lagi harus Pindah

Unik! Di Perumahan Ini Seluruh Kepala Keluarganya Berstatus Janda, Kalau Menikah Lagi harus Pindah

RIAUSKY.COM - Ada yang unik dari Perumahan Arbain di Pasuruan. Di mana seluruh kepala keluarganya berstatus janda. Bahkan ketua takmir masjid sampai ketua RT-nya pun seorang janda. 

Perumahan ini terletak di RT 7 RW 1 Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. 

Dikutip dari berbagai sumber, di perumahan ini bermukim 37 keluarga yang terdiri dari para ibu dan anak-anaknya.

Sejak awal pembangunannya, perumahan ini dikhususkan untuk tempat tinggal para janda. Bahkan apabila ada janda yang menikah, ia tidak lagi diizinkan menghuni perumahan tersebut. 

Begitupun apabila ada anak-anak dari para janda yang menikah, mereka juga harus meninggalkan Perumahan Arbain.

Dikutip dari berbagai sumber, pembangunan Perumahan Arbain dilatarbelakangi oleh pesan seorang ibu kepada anaknya yang bernama Hanif Kamaluddin. 

Hanif dibesarkan oleh ibu yang seorang janda. Kepada anaknya, sang ibu berpesan supaya kelak ketika Hanif memiliki rezeki yang lebih dari cukup, ia menyisihkannya untuk para janda.

Hanif kemudian memang dikenal sebagai saudagar kaya asal Bangil, Pasuruan. Di tahun 2001, ia memutuskan untuk membangun Perumahan Arbain. 

Pemilihan nama Arbain mengacu pada jumlah rumah di kompleks perumahan ini. Dalam bahasa Arab, Arbain berarti empat puluh. Demikian juga dengan jumlah rumah yang ada di perumahan tersebut, ada 40 rumah.

Perumahan Arbain diperuntukkan khusus para janda. Meskipun demikian, ada syarat lain yang harus dipenuhi seseorang untuk bisa tinggal di perumahan ini. 

Selain berstatus janda, seseorang juga harus berasal dari kalangan tidak mampu. Selain itu, janda yang memiliki anak akan diprioritaskan.

Dikutip dari berbagai sumber, seleksi bagi calon penghuni Perumahan Arbain terbilang cukup ketat. Pertama, calon penghuni menyampaikan keinginannya kepada pengurus perumahan dengan membawa surat kematian suami atau akta cerai. Berkas tersebut berfungsi untuk mengajukan permohonan kepada pihak pengurus perumahan.

Kemudian pengurus akan meneliti latar belakang kehidupan pemohon, termasuk bagaimana perilakunya sehari-hari. Selanjutnya, pihak pengurus akan mengecek apakah ada stok rumah yang kosong atau tidak. 

Jika ada rumah yang kosong dan pemohon memenuhi kriteria yang ditetapkan maka pihak pengurus akan menyilakan pemohon menempati rumah di Perumahan Arbain. Di masa-masa awal penempatannya, pihak pengurus akan memantau apakah janda yang bersangkutan benar-benar membutuhkan atau tidak.

Sehari-hari kompleks Perumahan Arbain relatif sepi. Mereka yang bekerja otomatis tidak ada di rumah. Sementara yang tidak bekerja lebih banyak menghabiskan waktunya di dalam rumah. Begitupun dengan anak-anak, mereka baru keluar rumah sekitar pukul 15.30 WIB untuk mengaji di masjid kompleks.

Perumahan Arbain terdiri dari 40 rumah yang dibangun memanjang. Masing-masing rumah bertipe 36, dengan lantai keramik, ruang tamu, dua kamar, dan satu kamar mandi. Seluruh bangunan rumah berbentuk sama persis.

Seluruh penghuni Perumahan Arbain tidak dikenai biaya alias gratis, kecuali listrik dan kebutuhan mereka sehari-hari. Dengan demikian, kompleks perumahan khusus janda ini memiliki sejumlah peraturan yang cukup ketat. 

Janda yang menikah tidak lagi bisa menghuni perumahan tersebut. Begitu juga apabila kelak anak-anak para janda ini menikah, mereka juga harus pindah dari kompleks perumahan.

Seluruh penghuni Perumahan Arbain harus menjaga ketertiban dan berpakaian sopan. Di atas pukul 22.00 WIB, penghuni tidak bisa keluar-masuk kompleks perumahan secara sembarangan. Apabila di antara mereka ada yang bekerja, maka sebisa mungkin diharapkan tidak mengambil shift malam. Pada pukul 22.00 WIB itulah gerbang utama perumahan akan ditutup.

Para penghuni tidak diberi kunci gerbang utama perumahan. Sehingga apabila ada urusan mendesak, warga harus lapor kepada pihak pengurus. Pihak pengurus itulah yang nanti akan membukakan pintu gerbang.

Terkait dengan menerima tamu laki-laki, peraturannya lebih ketat lagi. Untuk menemui tamu laki-laki di dalam rumah, seseorang harus didampingi tetangganya. Jika tidak ingin didampingi, tamu laki-laki tersebut diminta diterima di teras rumah supaya tampak oleh warga lainnya.

Selain itu, seluruh penghuni Perumahan Arbain dilarang keras meminjam uang kepada rentenir. Tujuannya supaya tidak ada warga yang terkena kasus utang piutang. (R01)

Sumber: Merdeka.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index