Tragedi Mira yang Dituduh Mencuri, Kepala Diinjak-injak hingga Dibakar Pakai Bensin, Pengakuan Pelaku...

Tragedi Mira yang Dituduh Mencuri, Kepala Diinjak-injak hingga Dibakar Pakai Bensin, Pengakuan Pelaku...
Tiga dari enam tersangka kasus pembakaran terhadap waria di Cilincing, Jakut. (istimewa).

RIAUSKY.COM - Usai menangkap sebagian pelaku, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto membeberkan peran dari enam tersangka terkait kasus tewasnya waria bernama Mira karena dibakar secara hidup-hidup.

Tiga dari enam tersangka yang sudah ditangkap adalah AP (27), RT (24), dan AH (26). Sedangkan tiga tersangka lain yakni, PD, AB, dan IQ masih diburu polisi.

Dari penyidiakan kasus ini, keenam tersangka memiliki peran berbeda-beda saat menganiaya hingga membakar korban.

Kasus ini bermula ketika sopir truk kontainer berinisial KM mengadu kepada para tersangka dan menuduh Mira telah mencuri tas berisi dompet, tablet merk Samsung, dan sejumlah dokumen di area garasi kontainer Tanah Merdeka, Jakarta Utara, Jumat (3/4/2020).

Selanjutnya, KM melaporkan jika dirinya kehilangan dompet berserta isinya itu kepada tersangka AP yang bertugas sebagai petugas keamanan garasi. 

AP lantas menjemput Mira di kontrakan dan membawanya ke terminal Tanah Merdeka untuk mengintrogasi atas dugaan telah mencuri dompet milik KM.

"Korban tidak mengaku mengambil barang tersebut, sehingga para pelaku kesal dan langsung mengeroyok korban," kata dia.

Budhi menyebut salah satu tersangka berinisial AB, sempat memukul Mira dengan kayu hingga akhirnya korban jatuh ke lantai. Kemudian beberapa tersangka lainnya pun turut menganiaya korban dengan cara diinjak-injak.

Tak puas mengeroyok, tersangka AP lantas membeli bensin eceran sebanyak satu liter dan menyiramkan ke sekujur tubuh Mira.

Kemudian, tersangka PD memainkan korek api dengan maksud menakut-nakuti Mira agar mau mengakui telah mencuri dompet milik KM.

"Tetapi malah menyulut api hingga menyebabkan korban terbakar," ucap Budhi.

Melihat Mira terbakar, para tersangka sempat berupaya memadamkan api. Setelah berhasil dipadamkan, para tersangka itupun satu-persatu menghilangkan meninggalkan Mira yang merintih kesakitan. Sampai akhirnya, Mira yang sempat dibawa ke RS Koja itu dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (5/4) lalu.

Kekinian, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Sebelumnya, seorang transpuan bernama Mira dibakar hidup-hidup oleh sekelompok orang di Cilincing, Jakarta Utara. Waria itu dibakar hidup-hidup lantaran dituding mencuri telepon genggam dan dompet miliki salah satu sopir truk kontainer.

ON (52) kerabat Mira mengatakan, insiden tersebut terjadi pada Sabtu, (4/4/2020) malam. Mira sendiri tewas pada Minggu (5/4/2020) siang setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit Koja.

"Meninggalnya Minggu pukul 12.00 WIB, dibakarnya Sabtu," kata ON kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).

Setelah membakar tubuh korban, para pelaku disebut ON satu per satu melarikan diri. Sementara Mira, dalam keadaan luka bakar akhirnya pulang ke kontrakan dan kemudian dibawa ke RS Koja. Namun waria itu dinyatakan meninggal pada keesokan harinya. (R03)

Sumber: Suara.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index