Anies Baswedan: Ojol Tak Boleh Angkut Penumpang Selama PSBB

Anies Baswedan: Ojol Tak Boleh  Angkut Penumpang Selama  PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan kendaraan roda dua atau ojek tetap dilarang mengangkut penumpang. Anies mengatakan aturan itu mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB di Ibu Kota.

Hal itu merujuk pada peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait PSBB.

"Rujukan peraturan gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kemenkes."

"Karena itu kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi tapi tidak untuk mengangkut penumpang," tegas Anies, dalam konferensi pers, Senin (13/4/2020).

Hal ini juga berlaku untuk kegiatan lain yang menggunakan kendaraan roda dua.

Anies mangatakan, bagi pengendara sepeda motor boleh berboncengan jika keduanya merupakan anggota keluarga yang beralamat sama.

"Jadi bagi anggota keluarga yang bersama menggunakan roda dua, kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan alamat KTP yang sama, bepergian bersama-sama, maka tidak masalah."

"Tapi kalau motor digunakan untuk mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha itu yang tidak diizinkan, karena potensi penularan menjadi tinggi," papar Anies.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas Sementara Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka penyebaran Covid-19.

Mengutip dari Kompas.com, dalam aturan tersebut, salah satunya mengatur mengenai operasional ojol.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan syarat memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.

"Seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB dan juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan."

"Selain itu wajib menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," kata Adita.

Oleh sebab itu, pihaknya juga meminta para aplikator untuk mengawasi mitranya di lapangan.

"Kita juga meminta aplikator untuk memberlakukan protokol ini kepada drivernya dan pengawasannya dilakukan baik di hulu dan hilir."

"Apakah diriver mengikuti ketentuan yang berlaku atau tidak," kata Adita.

Sementera itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiayadi mengatakan, peraturan itu telah dikoordinasikan dengan Kemenkes.

Budi menyebut, peraturan tersebut telah ditetapkan, sehingga ojol dapat kembali diperbolehkan mengangkut penumpang.

Ia meminta aplikator menyesuaikan dengan algoritma sesuai dengan protokol kesehatan.

"Kami harapkan di algoritma, yang boleh angkut pengemudi yang sesuai standar peraturan tadi."(R04)

 

 


 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index