Ustaz Haikal Kritik Jokowi Bagi Sembako di Pinggir Jalan: Bapak itu Presiden, Bisa Suruh Menteri, Gubernur, Walikota, Camat atau Lurah...

Ustaz Haikal  Kritik Jokowi Bagi Sembako di Pinggir Jalan: Bapak itu Presiden, Bisa Suruh Menteri, Gubernur, Walikota, Camat atau  Lurah...
Sejumlah petugas Paspampres membagi-bagikan sembako menggunakan mobil kepresidenan.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)-  Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa kali melakukan pembagian sembako di pinggir jalan.

Pemberian bantuan itu dilakukan disaat Jokowi melintas di suatu wilayah bersama iring-iringan Paspampres.

Banyak yang mengapresiasi langkah tersebut.

Namun banyak juga yang mengkritiknya.

Karena tindakan memberikan bantuan itu membuat kerumuman orang.

Sehingga melanggar physical distancing yang digaungkan Jokowi sendiri.

Termasuk dengan Ustaz Haikal Hassan yang mengkritik tindakan Jokowi tersebut.

Ia menyayangkan Jokowi memberikan bantuan di pinggir jalan.

Di mana seharusnya pemberian bantuan tersebut bisa meminta jajarannya yang melakukannya.

Ustaz Haikal Hassan pun membuat surat terbuka untuk Jokowi melalui akun Twitter-nya, @haikal_hassan pada Selasa (27/4/2020)

Berikut isi surat tersebut: 

Yth Bpk Presiden Jokowi
Izinkan saya bertanya, siapakah yg membisiki Bapak utk memberi bantuan dipinggir jalan dari mobil?
Saya ingatkan, Bapak itu presiden, bisa suruh mentri, gubernur, walikota, camat, lurah...
Sudah 7X bapak lakukan ini, utk apa? ditengah wabah corona pula...

Dalam postingannya itu, Ustaz Haikal Hassan yang kerap disapa Babeh Haikal juga menambahkannya di kolom komentar.

"Saran saya, Bapak hentikan BLL ini (Bantuan Langsung Lempar) & perintahkan seluruh perangkat agar tepat guna. Dana yg dikantong Bapak 11ribuT itu bisa digunakan atau dari para taipan hasil menjarah bisa diambil dengan MLA yg Bapak tandatangai thn 2018 lalu," tulisnya.

Bagikan Bantuan

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB telah final.

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan wabah virus corona atau Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, seluruh warga harus berdiam diri di rumah.

Keputusan tersebut berlaku terhitung sejak Jumat (10/4/2020) hingga 23 April 2020 mendatang.

Namun, berbanding terbalik dengan kebijakan Anies, Ustaz Haikal Hassan justru terlihat sibuk berkeliling ke rumah tetangganya.

Imbauan Anies untuk berdiam diri di rumah tidak dihiraukan Ustaz Haikal Hassan.

Kesibukannya menyapa dan menyalurkan bantuan berupa sembako kepada warga terlihat dalam postingan twitternya @haikal_hassan, pada Senin (13/4/2020).

Dalam status pertama, Ustaz Haikal Hassan yang dibantu sejumlah sahabatnya terlihat berkeliling dari rumah ke rumah mengirimkan bantuan.

Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu terlihat diam-diam menggantungkan sembako ke pagar ataupun pintu rumah warga.

Namun tidak jarang, warga justru memergokinya dan mengucapkan terima kasih.

"Kalau ini disebut melanggar aturan PSBB saya minta maaf... terpaksa saya lakukan," tulis Ustaz Haikal Hassan.

Dalam postingan berikutnya, Babe Haikal mengungkapkan tujuannya melanggar aturan.

Dirinya mengaku sengaja melanggar kebijakan Anies soal PSBB lantaran harus mengantarkan puluhan bantuan sembako untuk para tetanganya.

"Tadi udah diantar, sekarang buat tetangga. Nggak ada sedikitpun ya buat riya, buat sombong, nggak! semata-mata nh buat dakwah, supaya orang laen ngikutin, ye," ujar Babe Haikal.

"Itu doang tujuannye," tegasnya.

"Ini pake 06 (mikrolet) ama sohib ane, mari-mari-mari," ujar Babe Haikal memanggil sahabatnya.

"Nah, ini sohib, kite keliling ke tetangga-tetangga doang, ayo jim kita berangkat, bismillah," ujar Babe Haikal seraya menaiki angkot.

Terkait hal tersebut, Babe Haikal kembali meminta maaf.

Dirinya pun mengaskan aksi yang dilakukannya bersama sejumlah sahabatnya merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang etrimabas wabah virus corona.

"Maap para pemimpin, saya melanggar PSBB. Saya sekaligus minta maap gak lagi-lagi. Bukan pamer. Bukan Riya'. Sekedar peduli, biar jadi contoh buat sesama," tambah Babe Haikal.


Penerapan PSBB DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar," ujar Anies dikutip dari beritajakarta.com.

Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis (9/10) malam.

Pergub yang berisi 28 pasal ini menjadi dasar hukum atas pelaksanaan PSBB yang dimulai pada Jumat, 10 April 2020, pukul 00.00 WIB hingga 23 April 2020, di seluruh wilayah Ibukota.  

"Di dalam Pergub ini, ditetapkan, pada prinsipnya, seluruh masyarakat Jakarta, selama dua minggu ke depan, diharapkan untuk berada di dalam rumah, dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Tujuannya, untuk memangkas mata rantai penularan Covid-19, menyelamatkan diri kita, keluarga, tetangga, kolega, agar virus ini bisa kita kendalikan," ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index