Kebijakan Menteri Keuangan Disebut Berkonspirasi, Sri Mulyani: Kami Benar-benar Menyelamatkan Rakyat dengan Bertanggung Jawab, Dilakukan dengan Proses...

Kebijakan Menteri Keuangan Disebut Berkonspirasi, Sri Mulyani: Kami Benar-benar Menyelamatkan Rakyat dengan Bertanggung Jawab, Dilakukan dengan Proses...
Sri Mulyani dan Joko Widodo

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyesalkan opini masyarakat yang menganggap setiap kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dibuat secara sembunyi-sembunyi. 

Opini ini mencuat, lantaran masyarakat menganggap setiap kebijakan yang dibuat oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak transparan dan kurang memerhatikan hak rakyat. 

Padahal, kata Sri, setiap kebijakan yang akan dibuat oleh KSSK selalu mempertimbangkan banyak hal dan telah melalui banyak proses. 

Mulai dari berkoordinasi dengan Menteri Koordinator, melalui rapat kabinet, meminta masukan dari Presiden, menyampaikan ke Komisi XI DPR, bahkan melaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Jadi dalam hal ini, orang-orang yang berpikir seolah-olah ini adalah konspirasi itu sangat disesalkan ya. Karena kami benar-benar ingin menyelamatkan masyarakat, ekonomi, dan keuangan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab," papar Sri di dalam diskusi secara virtual, Rabu (29/4/2020) sebagaimana kami lansir dari kompas.com. 

Sri juga menanggapi kritik yang menyampaikan bahwa di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Nomor 1 tahun 2020 terdapat imunitas bagi anggota KSSK, sehingga mereka tidak bisa dipidana. 

Dia pun membantah hal tersebut dan menyebutkan bahwa ketentuan yang ada di dalam pasal tersebut, isinya sama persis dengan Pasal 48 ayat (1) di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). 

Dengan begitu sebut Sri, adanya ketentuan ini bukanlah pasal baru sama sekali, karena memang sebelumnya ketentuan ini sudah ada. 

"Bahkan kalau dibandingkan dengan pasal yang ada di dalam tax amnesty, ini pasal di tax amnesty jauh lebih luas perlindungannya," katanya. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, adanya Perppu ini tidak serta merta membuat Kemenkeu bisa leluasa dalam memutuskan pelonggaran defisit di atas 3 persen. 

Sebaliknya, Perppu ini justru membuat pihaknya semakin berhati-hati dalam membuat kebijakan. 

"Apalagi kami sekarang sudah akan menyusun RAPBN untuk 2021, nanti DPR akan melihat isinya sesuai dengan aspirasi atau tidak. Jadi semua langkah-langkah dilakukan melalui proses legislasi yang selama ini selalu dihormati, baik karena itu adalah mandat UUD maupun UU," kata Menkeu.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index