Sri Mulyani Tunda Pencairan DAU Sejumlah Daerah, Ini Penyebabnya...

Sri Mulyani Tunda Pencairan DAU Sejumlah Daerah, Ini Penyebabnya...
Menteri Keuangan Sri Mulyani

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Mei 2020 untuk sejumlah daerah yang belum melaporkan penyesuaian APBD terkait pandemi Covid-19 akibat infeksi virus corona.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan masih ada beberapa daerah yang belum melaporkan realokasi dan refocussing (pemfokusan ulang) APBD sesuai instruksi pemerintah pusat.

"Penundaan DAU dikenakan kepada: (i) Pemda yang belum menyampaikan Laporan APBD, dan (ii) Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai ketentuan SKB dan PMK No. 35/2020," kata Rahayu dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2020).

Sejak corona merebak di Indonesia, kata dia sebagaimana dilaporkan cnnindonesia.com, pemerintah mengeluarkan sejumlah beleid agar pemda melakukan realokasi anggaran. 

Salah satunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 yang menjadi dasar penundaan penyaluran DAK bulan ini.

Kemenkeu meminta pemda untuk segera menaati instruksi realokasi dan refocussing APBD untuk penanganan corona. Kemenkeu mengingatkan tiga kriteria untuk melakukan realokasi.

Pertama, rasionalisasi belanja barang, jasa, dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50 persen. Kemudian rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.

Kedua, pemda melakukan rasionalisasi belanja daerah dengan memerhatikan kemampuan keuangan daerah, seperti rasionalisasi belanja barang, jasa, dan belanja modal sekurang-kurangnya 35 persen; penurunan pendapatan asli daerah (PAD) yang ekstrem; dan perkembangan pandemi corona di daerah masing-masing.

Terakhir, pemda menggunakan hasil rasionalisasi belanja daerah tersebut untuk penanganan corona, penyiapan jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi daerah.

"Bagi pemda yang laporan penyesuaiaan APBD-nya belum sesuai ketentuan dan kriteria evaluasi sebagaimana tersebut di atas, dapat segera melakukan revisi laporan tersebut dan menyampaikan kembali kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri," ucap Rahayu.

Rahayu menyampaikan Kemenkeu akan segera menyalurkan DAU bulan Mei 2020 jika pemda cepat memperbaiki laporan keuangan mereka. Namun jika tak kunjung melapor, penundaan akan tetap berlaku.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index