Larangan Mudik, Menko Luhut: Sudah Oke, Kita Lihat Membaik, Meninggal Berkurang, Sembuh Tinggi

Larangan Mudik, Menko Luhut: Sudah Oke, Kita Lihat Membaik, Meninggal Berkurang, Sembuh Tinggi
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah sudah melarang mudik terhitung sejak 24 April 2020. Langkah itu bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19 di daerah. 

Akan tetapi, masyarakat yang hendak keluar Jakarta tetap tinggi. Terbaru, kepolisian mencatat, setidaknya ada 6.000 kendaraan yang terindikasi mudik, namun sudah berhasil ditindak sejak berlakunya larangan mudik selama masa pandemi Covid-19. 

"Selama ini sudah 5.000 lebih yang diputarkan, kendaraan pribadi dan angkutan umum, bisa sampai 6.000-an untuk di Cikarang Barat saja," kata Pemen Asistensi Tol Cikampek AKBP Sutimin, Ahad (3/4/2020), seperti dilansir detik.com.

Terkait larangan mudik, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan menilai kebijakan itu sudah berjalan efektif. 

Pemerintah, kata Luhut, juga terus berupaya menurunkan angka kematian akibat pandemi dan jumlah kasus positif Covid-19 baru dengan menekan mobilitas warga yang pulang ke kampung halaman.

Selain itu, kebijakan menaikkan harga tarif tiket pesawat selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga ditujukan agar pemudik mempertimbangkan kembali.

"Menurut saya oke. Tapi sekarang kita melihat ini kalau terus membaik, laporan jumlah meninggal berkurang, yang sembuh tinggi, kita akan buat pelonggaran di sana-sini. Kami membuat keputusan berangkat dari modelling dan kita lihat di lapangan," terang Luhut, dalam wawancara dengan Radio Republik Indonesia (RRI) yang ditayangkan di Youtube, Sabtu (2/5/2020) malam.

Terkait mudik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerbitkan surat edaran melalui masing-masing direktorat jenderal. Isinya akan mengatur proses mudik, namun jika memang diperlukan atau kondisi mendesak.

Penyediaan itu berlaku di semua moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak. Hal itu harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 18/2020.

"Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan resmi.

Dia bilang, dengan adanya aturan turunan tersebut, bukan berarti larangan mudik dicabut. Menurut Adita, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," urainya.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index