Bunuh Hakim Jamaludin, Terdakwa Zuraida Hanum Minta Keringanan Hukuman, 'Saya Menyesal'

Bunuh Hakim Jamaludin, Terdakwa Zuraida Hanum Minta Keringanan Hukuman, 'Saya Menyesal'
Terdakwa Zuraida Hanum (41) menyampaikan pleidoi (pembelaan) secara virtual pada sidang di PN Medan. (ANTARA/Munawar)

RIAUSKY.COM - Mengaku menyesali perbuatannya, terdakwa Zuraida Hanum (41), otak pelaku pembunuhan terhadap Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri Medan memohon kepada majelis hakim agar dapat meringankan hukuman terhadap dirinya. 

Hal itu dia sampaikan saat membacakan pleidoi secara virtual di depan Majelis Hakim Ketua Erintuah Damanik di Ruang Cakra VIII PN Medan, Rabu (17/6/2020).

"Saya berharap kepada majelis hakim dapat kiranya meringankan hukuman ini karena saya telah menyesali perbuatan yang dilakukan," ujar Zuraida.

Terdakwa mengaku tidak menyangka perbuatan pembunuhan yang dia lakukan akhirnya menjadi seperti ini.

"Saya menyesali perbuatan yang sudah telanjur dan tidak bisa diubah kembali," ujar Zuraida.

Sebelumnya, terdakwa Zuraida Hanum sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap Jamaluddin, hakim PN Medan dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui, JPU????JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Parada Situmorang dalam tuntutannya di PN Medan, menyebutkan tidak ada yang dapat meringankan atas perbuatan terdakwa. 

Selain itu, tidak ada yang dapat diampuni dan dimaafkan atas perbuatan terdakwa Zuraida yang dengan tega membunuh suaminya, Jamaluddin.

Andapun menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah bersikap sadis membunuh suaminya. Sementara hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada.

"Dalam kasus pembunuhan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," ujar Parada.

Begitu mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, terdakwa yang telah lama merencanakan pembunuhan terhadap suaminya itu kelihatan sedih dan meneteskan air mata. (R03)

Sumber: iNews.id

Listrik Indonesia

#Zuraida

Index

Berita Lainnya

Index