PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi SE MM meminta, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait banyaknya tempat usaha yang menggunakan sistem parkir dengan square parking.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai penggunaan sistem secure parking mulai banyak kejanggalan. Seperti pelayanan yang tidak memuaskan, tempat parkir tidak sesuai Analisa Dampak Lingkungan (Andalalin) denda parkir yang dibuat secara secara sepihak, hingga tarif parkir yang mencekik dan diduga dilakukan secara monopoli oleh pengelola.
“Ini jelas menabrak aturan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999. Dimana, pelaku usaha dilarang membuat klausal perjanjian yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha tersebut,” kata Roem, kepada wartawan, Rabu (10/2).
Dia menilai, pengelola terkesan tidak memiliki aturan yang sesuai dengan aturan yang dibuat Pemko Pekanbaru. “Pemko melalui satker terkait harus turun kelapangan. Cek dan evaluasi square parking, bila menyalahi lakukan tindakan,” tegasnya.
Kejanggalan lain juga dilihatnya dari PAD yang diterima dari pajak parkir. Roem menilai, ada permainkan yang dilakukan oleh pengusaha mulai dari pelayanan, tempat parkir dan tagihan seperti karcis hilang dan lain sebagainya yang membuat konsumen merugi.
“Justru kami melihat semua yang dilakukan pengelola square parkir selama ini hanya mengejar profit perusahaan semata. Ini pungli dan ilegal. Sementara PAD itu sendiri tidak sesuai. Pemko harus lebih jeli melihat persoalan ini,” terangnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat harus bijak dan cerdas menyikapi denda-denda yang dibuat oleh pengelola. Bila diminta denda saat karcis parkir hilang, jangan diberikan.
“Masyarakat hanya perlu memperlihatkan surat kendaraan karena denda yang dibuat itu jelas tidak untuk PAD Kota,” pungkasnya. (R04)
Listrik Indonesia

