BTN Tawarkan KPR Bersuku Bunga Tetap 10 Persen Selama 3 Tahun

BTN Tawarkan KPR Bersuku Bunga Tetap 10 Persen Selama 3 Tahun
Bangunan perumahan.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Bank Tabungan Negara (BTN) menawarkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan suku bunga kredit tetap (fixed) sebesar 10 persen selama 3 tahun.

Direktur Utama Bank BTN Pahala Nugraha Mansury menyebut program ini dijalankan untuk mendorong laju penyaluran KPR subsidi supaya target Program Satu Juta Rumah tercapai.

Guna mendukung program itu, BTN merilis fitur baru untuk KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan atau BP2BT bernama fitur Graduated Payment Mortgage (GPM).

KPR BP2BT sendiri merupakan salah satu skema KPR Subsidi selain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP dan Subsidi Selisih Bunga atau SSB.

"Kami harapkan dengan fitur GPM angsuran dapat lebih terjangkau sehingga masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah dapat lebih antusias menggunakan skema KPR BP2BT untuk dapat memiliki rumah," katanya seperti dikutip dari rilis, Senin (7/9).

Pahala memaparkan masyarakat dapat memanfaatkan fitur ini untuk mendapatkan rumah tapak mau pun rumah susun. Ada pun keringanan yang diberikan berupa:

Pertama, uang muka atau down payment (DP) mulai dari 1 persen dari harga jual rumah. Kedua, mendapatkan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp40 juta.

Ketiga, jangka waktu kredit atau tenor hingga 20 tahun. Dan yang keempat, suku bunga kredit sebesar 10 persen untuk 3 tahun pertama dan suku bunga selanjutnya akan mengambang atau floating dengan memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah

"Dengan fitur GPM tersebut, kami menargetkan penyaluran KPR BP2BT hingga akhir tahun ini dapat menyentuh 3.000 unit, ada pun per Agustus lalu pencapaian kami baru sekitar 300 unit," imbuh Pahala.

Untuk mendapatkan KPR BP2BT, masyarakat yang mengajukan aplikasinya harus memenuhi syarat seperti belum pernah memiliki rumah, belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah, dan memiliki penghasilan sesuai dengan zonasi penghasilan yang diatur oleh Kementerian PUPR dengan kisaran Rp6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp8,5juta untuk rumah susun (penghasilan joint income bagi yang sudah menikah).

Selain itu, dinyatakan telah menabung di bank selama 3 bulan dengan batasan minimal saldo pada saat pengajuan sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP-El), memiliki akta nikah untuk pasangan suami istri, memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Pemohon juga harus memiliki dokumen yang lengkap, seperti keterangan penghasilan, keterangan usaha, dan bagi PNS, Polri atau TNI harus menyertakan surat penempatan terakhir, dan lain surat keterangan lain sebagainya sebagai penguat bahwa pemohon memenuhi persyaratan," jelasnya.(R04)

 

Sumber Berita: cnnindonesia.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index