Tak Pakai Masker, Warga Sumbar Terancam 2 Hari Penjara atau Bayar Denda Sebesar Ini...

Tak Pakai Masker, Warga Sumbar Terancam 2 Hari Penjara atau Bayar Denda Sebesar Ini...
Petugas memeriksa kelengkapan sarana protokol kesehatan warga saat berada di jalan./Sumber Foto: tempo.co

PADANG (RIAUSKY.COM)-  Warga Sumatera Barat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona terancam hukuman penjara selama dua hari. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang disahkan DPRD pada Jumat (11/9/2020).

Dalam perda, orang yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp250 ribu. Berlaku jika pelanggar tidak mematuhi sanksi administratif dan melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.

"Perda tersebut ditujukan untuk menciptakan kesadaran di masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. Perda ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya," kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Perda Adaptasi Kehidupan Baru, Hidayat, Jumat (11/9/2020) dilansir dari cnnindonesia.com.

Sanksi administratif yang dimaksud berupa kerja sosial dan denda. Kerja sosial berupa sanksi membersihkan fasilitas umum diberikan di lokasi terjadinya pelanggaran, sedangkan denda sebesar Rp100 ribu.

Sementara itu, penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan bisa diberikan sanksi yang lebih berat, yakni penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. Hal itu berlaku jika pelanggar tidak mematuhi sanksi administratif dan melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.

"Tidak ada jalan lain selain perda ini karena PSBB sudah dilakukan, anggaran sudah habis miliaran, namun kondisi kita masih seperti saat ini," kata Hidayat.

Lihat juga: Tak Pakai Masker di Depok Akan Didenda Hingga Rp250 Ribu
Perda itu, kata Hidayat, bersifat mandatori. Dengan kata lain, pemerintah kabupaten/kota dapat langsung menerapkannya tanpa harus membuat perda baru, dan dapat menjadi referensi hukum bagi pemerintah terendah.

"Pemerintah daerah juga dapat membentuk tim terpadu penegakan protokol kesehatan. Tim terpadu penegakan hukum terdiri dari Satpol PP Provinsi, perangkat daerah terkait, unsur kepolisian, TNI, dan unsur instansi serta pemerintah kabupaten/kota," ucapnya.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan rancangan perda tersebut sebagai upaya mencegah dan mengendalikan Covid-19. Ia mengatakan bahwa di Sumbar sudah ada peraturan gubernur (pergub), peraturan wali kota, dan peraturan bupati tentang pengendalian Covid-19, yang sanksinya berupa sanksi administratif.

Namun, peraturan-peraturan itu tidak efektif untuk membiasakan dan memaksa masyarakat mengikuti protokol kesehatan. Karenanya, Pemprov Sumbar mengusulkan rancangan perda yang memuat ketentuan penjara.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index