Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Diberhentikan

Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Diberhentikan
Rektor UIN Suska Pekanbaru Riau Prof Akhmad Mujahidin (KOMPAS.com/IDON TANJUNG)

RIAUSKY.COM - Kementerian Agama akhirnya memberhentikan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau Prof Dr Akhmad Mujahidin dari jabatannya.

Diketahui, kalau keputusan itu tertuang dalam surat rahasia Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/ B.11/2/PDJ/2020.

Adapun dalam surat tersebut menetapkan, kesatu, menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai Rektor UIN Suska Riau kepada Prof Dr Akhmad Mujahidin.

Lalu Kedua, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ketiga, keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Adapun surat ini ditetapkan di Jakarta, 23 November 2020 dan ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

Terkait hal ini, Wakil Rektor II UIN Suska Riau, Kusnedi pun telah mengkonfirmasi kabar ini. 

Namun demikian ia belum bisa memberikan keterangan resmi, karena surat resmi dari kementrian belum berada ditangannya.

SK pemberhentian Rektor UIN Sultan Syarif Kasim
“Iya. Mungkin benar. Tapi saya belum bisa memberikan keterangan resmi,” katanya seperti yang dikutip dari Riauonline.co.id.

Sedangkan Wakil Rektor III, Promadi mengatakan, dirinya belum mengetahui secara pasti perihal kebenarannya.

Dalam surat keputusan pemberhentian ini juga menimbang empat poin, salah satunya, Akhmad Mujahidin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terbukti lemah dalam mengontrol pengelolaan yang bersumber dari dana BLU.

Akhmad juga terbukti telah menyalahgunakan wewenang dengan memutasikan penjabat Administrasi di lingkungan kampusnya.

Namun dalam surat itu, belum disebutkan siapa pengganti Akhmad Mujahidin sebagai rektor. (R05)

Sumber: www.riauonline.co.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index