Petinggi PKS Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Shihab

Petinggi PKS  Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Shihab
Suasana Habib Rizieq Shihab keluar dari ruang pemeriksaan di ReskrimumPolda Metro Jaya dengan tangan diborgol dan menggunakan seragam tahanan./Sumber Foto: republika.co.id

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsy menyayangkan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) atas tuduhan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terkait kerumunan massa yang terjadi di pernikahan anaknya.

Menurut Aboe Bakar, selama tahapan Pilkada Serentak lalu, Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 kasus pelanggaran prokes, namun tidak ada satupun yang diproses pidana.

"Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan," kata Aboe Bakar dalam keterangan tertulis, Ahad (13/12/2020).

Namun demikian, politikus PKS ini mengajak semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku seperti yang ditunjukkan HRS. Hal itu terlihat dengan iktikad baik HRS untuk mendatangi panggilan Polda Metro Jaya. 

Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa HRS sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang.

"Oleh karena itu, saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau. Hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku. Saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS," tuturnya.

Dijelaskannya, pada umumnya penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti, dan ketiga tidak akan melarikan diri.

"Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun tentunya semua akan Kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut," kata dia.(R04)

 

Sumber berita: okezone.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index